2. Bentuk larangan,seperti firman Allah yang berbunyi:
"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar."(QS. Al-Isra:33)
3. Dengan menetapkan,bahwa suatu perbuatan itu diwajibkan di fardlu kan. Sebagaimana firman Allah SWT yang berbunyi:
"Diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh"(QS. Al-Baqarah:178)
4. Menyebutkan larangan, dengan meniadakan kebaikan dalam suatu perbuatan. Sebagaimana firman Allah SWT yang berbunyi:
"Dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa."(QS. Al-Baqarah:189)
5. Bentuk perintah dengan menyebutkan akibat dari suatu perbuatan, baik berupa pahala bagi yang mentaatinya,maupun siksa bagi yang menentangnya. Misalnya firman Allah SWT sesudah menjelaskan hukum waris,yang berbunyi:
"(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar."(QS. An-Nisa:13)
"Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan."(QS. An-Nisa:14)
Bagi setiap mujtahid yang menggali hukum dari Al-Qur'an,harus memperhatikan bentuk-bentuk ungkapan diatas. Setiap perbuatan yang dipuji oleh Allah SWT atau dijanjikan pahala,maka perbuatan tersebut diperintahkan. Sebaliknya, jika diancam dengan siksa,maka perbuatan tersebut dilarang. Sedang perbuatan yang tidak dipuji atau dicela,tidak dijanjikan pahala atau tidak diancam dengan siksa,bahkan disebut kata-kata halal,maka perbuatan tersebut adalah diperbolehkan.
F. Kehujjahan Al-Qur'an