Â
PENDAHULUAN
Â
1.1 Latar Belakang
Â
Indonesia adalah negara yang penuh dengan suku,budaya dan agama sehingga para pendahulu mencetuskan suatu motto yaitu Bhineka Tunggal Ika(berbeda-beda tetap satu jua). Indonesia adalah negara dengan mayoritas islam dengan berbagai lapisan masyarakat dari yang tua maupun muda dari yang kaya sampai yang miskin dan lain sebagainya. Islam yang memiliki nilai yang luar biasa tidak bisa disamakan dengan agama yang lainya. Namun,apakah hal ini juga berlaku bagi ummatnya.
Fenomena yang bermuncullan di Indonesia serta kasus-kasus yang ada, semua itu bertolak belakang dengan ajaran islam. Contoh kecil dari kasus itu adalah hoax atau mungkin takdzib atau berbohong,hal ini dipicu oleh ketidak jelasan sumber serta tidak disertai tabayyun(meminta penjelasan). Hal ini bertentangan dengan ajaran islam yang mengajarkan kepada ummatnya tentang bagaimana kita mendapati hukum melalui sumbernya yaitu Al-qur'an dan As-Sunnah.
Maka Islam itu adalah agama yang benar benar sempurna sehingga setiap permaasalah itu pasti ada solusinya.maka dalam hal ini kita akan bahas terkait sumber-sumber hukum islam yaitu Al-qur'an dan As-Sunnah dalam kajian Ushul Fikih.
1.2 Rumusan Masalah
Â
Berdasarkan Latar belakang di atas, maka rumusan makalah ini sebagai berikut: