(QS.An-Nisa:43)
(QS.Al-Maidah 90)
Dari ayat-ayat tersebut jelas tahapan-tahapan dalam mengharamkan khamer dan maisir, Dalam ayat 219 Al-Baqarah, hanya disebutkan bahwa dosa minum khamar dan maisir lebih besar mudharatnya daripada manfaatnya, kemudian dikuatkan kembali dalam surat An-Nisa: 43 tidak boleh mendekati shalat jika mabuk, Akhirnya diharamkan dalam surat Al-Maidah: 60. Pentahapan diperlukan agar tidak ada goncangan kejiawaan dan kewajiban-kewajiban bisa dilaksanakan dengan mantap. Perubahan dari masyarakat Jahiliyah ke masyarakat Islam tidak sekaligus, tapi bertahan selama 22 tahun 2 bulan dan 22 hari.
d. Al-Qur'an Memberikan Sejalan dengan Kemaslahatan Manusia
Hal ini dibuktikan dengan seringnya Alqur'an menyebutkan sebab atau illat hukum. Misalnya tentang adanya pengaturan harta, disebut bahwa pengaturan tersebut dimaksudkan agar harta itu tidak hanya berputan di antara orang yang kaya saja. Juga dalam hal tidak boleh mencaci berhala:
(QS. Al-An'am 108)
Dalam ayat ini ada larangan memaki-maki berhala, karena bila kita memaki-maki berhala, mereka pun akan memaki-maki Allah.
E. Shighat dalam Al-Qur'an
Dalam menjelaskan hukum-hukum syara',al-Qur'an menggunakan bermacam-macam bentuk ungkapan. Di antaranya ialah sebagai berikut:
1. Bentuk perintah,seperti firman Allah :
"Dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah."(QS. At-Thalaq:2)