1.Al-qur'an
2.As-Sunnah
3.Ijma'
4.Qiyas
Keempat dalil tersebut selanjutnya jumhur ulama bersepakat dalam mempergunakan dalil tersebut mempunyai urutan menurut susunan sebagai berikut :
1.Al-qur'an
2.As-Sunnah
3.Ijma'
4.Qiyas
Maka apabila terjadi suatu peristiwa,maka pertama kali harus dilihat di dalam al-qur'an. Jikalau ditemukan hukumnya di dalam al-qur'an,maka hukum itu dilaksanakan. Namun jika hukumnya tidak ditemukan didalamnya,maka dilihat dalam as-sunnah,kemudian jika di dalamnya ditemukan hukumnya,maka hukum itu dilaksanakan. Akan tetapi,apabila tidak ditemukan hukumnya dalam as-sunnah tersebut, maka harus dilihat apakah para mujtahid dalam suatu masa pernah ber ijma' mengenai hukum tersebut ataukah tidak. Lantas jika hukum tersebut ditemukan maka hukum itu dilaksanakan. Dan apabila tidak ditemukan,maka maka seseorang harus berijtihad untuk menghasilkan hukumnya dengan cara mengqiyaskannya dengan hukum yang telah ada nash nya.
Adapun dalil terhadap penggunaan dalil tersebut ialah firman Allah SWT: (QS An-Nisa:59)