Yaitu dalil-dalil yang berasal dari nash langsung atau dalil yang memang berdasarkan wahyu yang Allah turunkan ,yaitu Al-Qur'an dan as-sunnah.
2. Dalil Aqli
Yaitu dalil-dalil yang berasal bukan dari nash langsung atau dalil hasil dari pikiran manusia menggunakan akal pikiran yaitu,Ijtihad
Dalam penerapanya dalam fiqih dalil akal itu bukanlah dalil yang lepas dari al-qur'an dan as-sunnah,melainkan mengambil prinsip-prinsip dari sumber tersebut.
b. Dalil dari segi ruang lingkupnya
Adapun dari segi ruang lingkupnya dalil memiliki dua macam yaitu:
1. Dalil Kully
Yaitu dalil yang mencakup banyak satuan hukum. Dalil kully ini ada kalanya berupa ayat Al-qur'an dan berupa hadits juga ada kalanya berupa qaidah-qaidah kully.
2. Dalil Juz'I atau tafsili
Yaitu dalil yang menunjukkan kepada satu persoalan dan satu hukum tertentu.
c. Dalil dari segi daya kekuatanya