a. Memberikan kemudahan dan tidak menyulitkan
........
(QS. Al-Baqarah:185)
Dijumpai dalam al-qur'an hukum-hukum yang bersifat azimah (kemestian) dan hukum rukhshah (kelonggaran,keringanan),misalnya kewajiban untuk shaum dan dalam keadaan sakit,bepergian boleh buka dan menqadhanya,mengqasar shalat dari empat menjadi dua rakaat,bertayammum sebagai ganti air untuk berwudhu,makan makanan yang terlarang dalam keadaan darurat.
b. Menyedikitkan Tuntutan
Hal ini ditunjukkan dengan firmah Allah SWT:
101. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu Al Quran itu diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu, Allah memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.
Selain itu, ayat al-qur'an yang berjumlah 6342 ayat(menurut sebagian pendapat para ulama) hanya sekitar 500 ayat saja yang berkaitan dengan hukum,bahkan sebagian pendapat ulama lain menyebutkan kurang dari 500 ayat. Ini menunjukkan bahwa al-qur'an menyedikitkan tuntutan. Demikian juga misalnya : perintah zakat,hanya bagi orang yang mampu saja,ibadah haji pun demikian.
c. Bertahan dan Menerapkan Hukum
Hal ini dapat ditunjukkan dengan beberapa contoh: Haramnya minuman keras dan perjudian proses laranganya sampai tiga kali
(QS.Al-Baqarah:19)