Ketiga,pemberitaan al-qur'an tentang hal-hal yang akan terjadi pada masa datang. Antara lain pemberitaan mengenai kekalahan bangsa Romawi yang kalah.
Keempat,kandungan al-qur'an yang memuat berbagai ilmu pengetahuan. Al-qur'an mengandung realitas ilmiah tentang kejadian langit dan bumi,seperti dinyatakan nya bahwa langit dan bumi berasal dari satu gumpalan,kemudian terjadi ledakan yang membuatnya terpecah-pecah menjadi beberapa planet.
C. Hukum dalam Al-Qur'an
Hukum-hukum yang terkandung dalam al-qur'an,meliputi :
a.Hukum-hukum Iqtidadiyyah, yaitu hukum yang berhubumgan dengan keimanan kepada Allah SWT,kepada Malaikat,kepada Kitab-kitab,para Rasul Allah dan kepada hari akhirat
b.Hukum-hukum Khuluqiyah, yaitu hukum yang berhubungan dengan akhlaq manusia. Wajib berakhlaq baik dan menjauhi akkhlaq buruk.
c.Hukum-hukum Amaliyah, yaitu hukum yang berhubungan dengan perbuatan manusia. Hukum amaliyah ini ada dua macam Mengenai ibadah dan mengenai muamalah
Hukum dalam al-qur'an yang berkaitan dengan bidang ibadah dan bidang al-Ahwal al-Syakhsyiyah / ihwal perorangan atau keluarga. Disebut lebih terperinci dibanding dengan bidang-bidang hukum yang lainnya. Hal ini menunjukan bahwa manusia memerlukan bimbingan lebih banyak dari Allah swt dalam hal beribadah dan pembinaan keluarga. Banyak manusia yang menyekutukan Allah, ini perlu diluruskan dan teguran, sedang keluarga merupakan unsur terkecil dalam masyarakat dan akan memberi warna terhadap yang lainnya.
Adapun dalam bidang-bidang lain yang pengaturannya bersifat umum, memberi peluang kepada manusia untuk berpikir, tentu ini sangat bermanfaat, karena dengan pengaturan yang bersifat umum itu Alqur'an dapat digunakan dalam berbagai lapisan masyarakat, dan berbagai kasus dalam sepanjang zaman. Hukum Islam memberi peluang kepada masyarakat dan manusia untuk berubah, maju dan dinamis. Namun kemajuan dan kedinamisannya harus tetap dalam batas-batas perinsip umum Alqur'an. Prinsip umum itu adalah Tauhidullah, persaudaraan, persatuan dan keadilan.
D. Al-Qur'an dalam Menetapkan Hukum
Kebijaksanaan al-qur'an dalam menetapkan hukum menggunakan prinsip :