Dalam buku lain, dalil artinya dalam bahasa Arab yaitu orang yang menunjuki kepada apa saja,baik badiah(apa yang dapat diserap oleh panca indera) maupun ma'nawi(yang ada dalam dalam jiwa) tentang baik dan buruk. Adapun menurut istilah ushul yaitu apa yang berdasarkan pandangan yang benar terhadap hukum syara' yang berkenaan dengan perbuatan atas jalan qath'i atau zanni. Menunjukkan dasar-dasar hukum,tempat pengambilan bagi syara',lafadz-lafadz yang mutradif (sinonim) yang artinya sama.[2]
Maka dalil adalah suatu petunjuk yang dijadikan landasan dalam berpikir yang benar dalam memperoleh hukum syara' baik qath'i maupun zanni. Atau dengan kata lain,dalil adalah segala sesuatu yang menunjukkan kepada madlul. Madlul itu adalah hukum syara' yang amaliyah dari dalil. Untuk sampai kepada madlul memerlukan pemahaman atau tanda penunjuknya(dalalah).
Sehingga prosesnya ialah: Dalil -- Dalalah -- Madlul
 Aqiemu ash-shalat -Perintah shalat -Wajib Shalat
Asap -ada yang terbakar -Api
 Menurut sebagian para ahli ilmu ushul fiqih mendefinisikan dalil sebagai sesuatu yang dari padanya diambil hukum syara' yang berkenaan dengan perbuatan manusia secara pasti (Qath'i). Sedangkan sesuatu yang dari padanya diambil hukum syara' dengan jalan dugaan kuat(zhanni),maka ia adalah ammarah (tanda) dan bukan dalil. Akan tetapi yang terkenal di kalangan para ulama ushul,pengertian dalil menurut istilah adalah sesuatu yang daripadanya diambil hukum syara' yang berkenaan dengan perbuatan manusia secara mutlak, baik dengan jalan pasti (qath'i) atau dengan jalan zhanni. Dalil dapat dilihat dari berbagi segi : dari segi asalnya,dari segi ruang lingkupnya,dan segi kekuatanya.
2.2 Klasifikasi Dalil
Ada beberapa pembagian dalil yaitu dari segi asalnya,dari segi ruang lingkupnya dan dari segi daya kekuatanya. Adapun pembagian dalilnya adalah sebagai berikut:
a. Dalil dari segi asalnya
Adapun dari segi asalnya dalil memiliki dua macam yaitu:
1. Dalil Naqli