"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."
Perintah mentaati Allah SWT dan Rasullullah SAW merupakan perintah untuk mengikuti ajaran al-qur'an dan as-sunnah,sedangkan perintah untuk mentaati ulil amri diantara kaum muslimin merupakan perintah untuk mengikuti hukum-hukum yang telah ada kata sepakat di kalangan para mujtahid,karena sebenarnya mereka adalah ulil amri kaum muslimin dalam pensyari'atan hukum. Sementara perintah untuk mengembalikan kasus-kasus yang diperselisihkan di antara ummat islam kepada Allah SWT dan kepada Rasul merupakan perintah untuk mengikuti qiyas ketika tidak ada nash dan tidak ada ijma' ,karena sesungguhnya qiyas terhadapnya berarti mengembalikkan sesuatu yang dipersilisihkan hukumnya kepada Allah SWT dan kepada Rasul, karena sebenarnya qiyas adalah menyamakan kejadian yang tidak ada nash hukumnya berkenaan dengan hukum yang ada nash nya,karena adanya persamaan illat hukum pada kedua kejadian itu. Dengan demikian ayat tersebut menjadi dalil  terhadap kewajiban mengikuti keempat dalil tersebut.
Disamping itu,ada pula beberapa dalil lainya selain keempat dalil tersebut di mana jumhur kaum muslimin tidak sepakat untuk menjadikanya sebagai dalil. Diantara mereka ada yang mempergunakanya sebagai dalil bagi hukum syara', dan sebagian lagi ada yang menolak untuk menjadikanya sebagai dalil. Dalil-dalil yang terkenal yang dipersilisihkan kedudukannya sebagai dalil ada enam,yaitu :
1.Istihsan
2.Mashlahah Mursalah
3.Istishab
4.'Urf
5.Mazhab Shahabi
6.Syari'at kaum sebelum kita
Dengan demikian jumlah dalil syara' ada sepuluh. Empat dalil disepakati diantara jumhur kaum muslimin untuk dijadikan dalil. Dan enam lagi masih diperselisihkan kedudukanya sebagai dalil.
2.3 Al-Qur'an