2. Penjelasan Alqur'an terhadap sebagian besar hukum-hukum itu, bersifat global / kully, umum, dan muthlaq, seperti dalam masalah shalat yang tidak dirinci berapa kali sehari dikerjakan, berapa ra'kaat untuk satu kali shalat, apa hukum dan syaratnya. Demikian juga dalam masalah zakat, tidak dijelaskan secara rinci benda-benda yang wajib dizakati, berapa nisab nisab zakat, dan berapa kadar yang harus dizakatkan. Untuk hukum-hkum yang bersifat global, umum, dan muthlaq ini, Rasulullah saw. melalui sunnahnya bertugas menjelaskan, mengkhususkan, dan membatasinya. Hal inilah yang diungkapkan Alqur'an dalan surat An-Nahl:44
"keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. Dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan"
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Al-Qur'an merupakan pendidikan secara umum, yang merupakan pendidikan secara khusus, kelebihan dalam al-qur'an terletak pada metode yang menakjubkan dan unik sehingga dalam konsep pendidikan yang terkandung di dalamnya al-qur'an mampu menciptakan individu beriman dan senantiasa mengesakan Allah.
As-Sunnah adalah perkataan, perbuatan ataupun pengakuan Rasulullah SAW, yaitu perbuatan atau kejadian yang Rasulullah ketahui, untuk membina umat seutuhnya.
DAFTAR PUSTAKA
-Abdul Wahhab Khallaf. 2003. Ilmu Ushul Fiqih. Jakarta: Pustaka Amani.
-Miftahul Arifin. 1997. Ushul Fiqh: Kaidah-Kaidah Penetapan Hukum Islam. Surabaya: Citra Media.
-Drs.Ahmad Qarib. 2003. Ilmu Ushul Fiqih. Semarang: Dina Utama.