- Fotocopy KTP Pemilik usaha
- Fotocopy izin usaha, untuk PT atau CV melampirkan akta pendirian usaha dan SIUP
- Mengisi formulir-formulir yang diperlukan untuk mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak
Cara memperoleh NPWP :
1. Â mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama sesuai dengan domisili atau sesuai dijalankannya usaha, saat ini pendaftaran NPWP dapat dilakukan dengan mudah melalui elektronik menggunakan website : e.reg.pajak.go.id
2. Dalam proses pendaftaran NPWP data yg diperlukan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Lalu masukkan data sesuai perintah yang ada
4. NPWP akan diberikan apabila data yang disampaikan sesuai dengan dokumen-dokumen yang dilampirkan
Fungsi dan Manfaat NPWP :
1. Fungsi Administrasi Perpajakan
- Sebagai identitas diri seorang wajib pajak (WP) untuk mempermudah pengurusan hak dan kewajiban