Mohon tunggu...
Zunita Rusmiana
Zunita Rusmiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana; NIM : 55521110022
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Money

Apa Itu NPWP??

3 Juli 2022   13:25 Diperbarui: 3 Juli 2022   13:30 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

- Sebagai alat identifikasi dan mempermudah proses administrasi perpajakan

- Menjadi bagian dokumen-dokumen perpajakan wajib pajak

2. Fungsi Administrasi Perizinan

- Dokumen pendukung untuk pengajuan kredit Bank, rekening bank, dan pembuatan pasport

Khusus bagi wiraswasta atau pengusaha, NPWP dapat berfungsi sebagai:

- Dokumen untuk memenuhi syarat administrasi mengikuti lelang proyek pemerintah, BUMN dan BUMD.

- Dokumen untuk pengajuan izin usaha, misalnya SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

- Dokumen pendukung untuk pembayaran pajak final, seperti PPh final, PPN, BPHTB, dan lain-lain.

3. Fungsi Pelayanan Pajak

- Dokumen untuk pengembalian pajak jika terjadi kelebihan bayar pajak, pengurangan pembayaran pajak, pelaporan dan penyetoran pajak.

4. Fungsi Lain NPWP

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun