- Sebagai alat identifikasi dan mempermudah proses administrasi perpajakan
- Menjadi bagian dokumen-dokumen perpajakan wajib pajak
2. Fungsi Administrasi Perizinan
- Dokumen pendukung untuk pengajuan kredit Bank, rekening bank, dan pembuatan pasport
Khusus bagi wiraswasta atau pengusaha, NPWP dapat berfungsi sebagai:
- Dokumen untuk memenuhi syarat administrasi mengikuti lelang proyek pemerintah, BUMN dan BUMD.
- Dokumen untuk pengajuan izin usaha, misalnya SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
- Dokumen pendukung untuk pembayaran pajak final, seperti PPh final, PPN, BPHTB, dan lain-lain.
3. Fungsi Pelayanan Pajak
- Dokumen untuk pengembalian pajak jika terjadi kelebihan bayar pajak, pengurangan pembayaran pajak, pelaporan dan penyetoran pajak.
4. Fungsi Lain NPWP