Mohon tunggu...
Zunita Rusmiana
Zunita Rusmiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana; NIM : 55521110022
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Money

Apa Itu NPWP??

3 Juli 2022   13:25 Diperbarui: 3 Juli 2022   13:30 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

NPWP atau nomor pokok wajib pajak merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan dan digunakan sebagai tanda pengenal atau identitas diri wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban.

Perbedaan NPWP orang pribadi dan badan :

1. NPWP Pribadi adalah nomor pokok wajib pajak yang dimiliki orang pribadi yang telah bekerja atau berpenghasilan di indonesia

2. NPWP badan adalah nomor pokok wajib pajak yang dimiliki oleh setiap badan atau perusahaan yang menjalankan usaha nya atau memiliki penghasilan di indonesia.

Syarat memiliki NPWP :

1. Syarat memiliki NPWP Pribadi :

- Fotocopy identitas diri, bagi warga negara indonesia yang dibutuhkan adalah fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Fotocopy Paspor bagi yang memiliki, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) bagi warga negara asing

- Fotocopy SK PNS bagi pegawai negeri sipil, Surat Keterangan Bekerja bagi karyawan swasta

- Mengisi formulir pendaftaran NPWP

2. Syarat memiliki NPWP Badan :

- Fotocopy KTP Pemilik usaha

- Fotocopy izin usaha, untuk PT atau CV melampirkan akta pendirian usaha dan SIUP

- Mengisi formulir-formulir yang diperlukan untuk mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak

Cara memperoleh NPWP :

1.  mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama sesuai dengan domisili atau sesuai dijalankannya usaha, saat ini pendaftaran NPWP dapat dilakukan dengan mudah melalui elektronik menggunakan website : e.reg.pajak.go.id

2. Dalam proses pendaftaran NPWP data yg diperlukan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Lalu masukkan data sesuai perintah yang ada

4. NPWP akan diberikan apabila data yang disampaikan sesuai dengan dokumen-dokumen yang dilampirkan

Fungsi dan Manfaat NPWP :

1. Fungsi Administrasi Perpajakan

- Sebagai identitas diri seorang wajib pajak (WP) untuk mempermudah pengurusan hak dan kewajiban

- Sebagai alat identifikasi dan mempermudah proses administrasi perpajakan

- Menjadi bagian dokumen-dokumen perpajakan wajib pajak

2. Fungsi Administrasi Perizinan

- Dokumen pendukung untuk pengajuan kredit Bank, rekening bank, dan pembuatan pasport

Khusus bagi wiraswasta atau pengusaha, NPWP dapat berfungsi sebagai:

- Dokumen untuk memenuhi syarat administrasi mengikuti lelang proyek pemerintah, BUMN dan BUMD.

- Dokumen untuk pengajuan izin usaha, misalnya SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

- Dokumen pendukung untuk pembayaran pajak final, seperti PPh final, PPN, BPHTB, dan lain-lain.

3. Fungsi Pelayanan Pajak

- Dokumen untuk pengembalian pajak jika terjadi kelebihan bayar pajak, pengurangan pembayaran pajak, pelaporan dan penyetoran pajak.

4. Fungsi Lain NPWP

- Dokumen untuk melamar pekerjaan, beberapa perusahaan di Indonesia mewajibkan calon pekerjanya memiliki NPWP. Bagi mereka yang masih fresh graduate dan belum memiliki NPWP, Ditjen Pajak mengeluarkan kebijakan untuk membantu pembuatan NPWP bagi mereka.

- Dokumen untuk membeli produk investasi, Reksadana merupakan salah satu produk investasi yang mengharuskan nasabah melampirkan NPWP dalam dokumennya. Tujuannya adalah untuk mencegah dan memberantas praktik pencucian uang dan pendanaan kegiatan teroris.

Berdasarkan penjelasan diatas nomor pokok wajib pajak ini perlu dimiliki oleh warga negara indonesia untuk menjadi bagian dalam membangun dan memajukan ekonomi indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun