Mohon tunggu...
Zunita Rusmiana
Zunita Rusmiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana; NIM : 55521110022
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Money

Apa Itu NPWP??

3 Juli 2022   13:25 Diperbarui: 3 Juli 2022   13:30 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Fotocopy KTP Pemilik usaha

- Fotocopy izin usaha, untuk PT atau CV melampirkan akta pendirian usaha dan SIUP

- Mengisi formulir-formulir yang diperlukan untuk mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak

Cara memperoleh NPWP :

1.  mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama sesuai dengan domisili atau sesuai dijalankannya usaha, saat ini pendaftaran NPWP dapat dilakukan dengan mudah melalui elektronik menggunakan website : e.reg.pajak.go.id

2. Dalam proses pendaftaran NPWP data yg diperlukan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Lalu masukkan data sesuai perintah yang ada

4. NPWP akan diberikan apabila data yang disampaikan sesuai dengan dokumen-dokumen yang dilampirkan

Fungsi dan Manfaat NPWP :

1. Fungsi Administrasi Perpajakan

- Sebagai identitas diri seorang wajib pajak (WP) untuk mempermudah pengurusan hak dan kewajiban

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun