Mohon tunggu...
Zulfi SunanulUmam
Zulfi SunanulUmam Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Saya mempunyai hobi mempelajari sejarah dan hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Hukum Ketatanegaraan di Indonesia Periode 17 Agustus 1945 Sampai 5 Juli 1959

8 Agustus 2024   17:15 Diperbarui: 8 Agustus 2024   17:22 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum di Indonesia sudah ada sebelum kemerdekaan hingga saat ini. hukum ini banyak mengalami masa perubahan baik dalam sistem hukumnya maupun konstitusinya. Hal yang paling menonjol dapat dilihat pada UUD 1945 yang dirumuskan oleh BUPKI. Dalam UUD sebelum amandemen kekuasaan tertinggi dan kedaulatannya dipegang oleh MPR, sedangkan pada saat setelah amandemen kekuasaan tertinggi berpindah kepada rakyat.

A. Periode Proklamasi Indonesia 17 Agustus 1945

Pada tanggal 17 agustus 1945 merupakan titik awal terbentukanya negara Indonesia yang ditandai dengan proklamasi. Dengan adanya proklamasi tersebut mulailah kedaulatan negara indonesa dimulai, hal tersebut juga yang menjadikan diberlakukannya hukum ketatanegaraan. Dalam masa persiapan kemerdekaan negara dimulai ketika dibentuknya BUPKI yang mengadakan rapat pertama untuk membahas Rancangan Dasar Negara dan Rancangan Undang-undang Dasar pada tanggal 10 Juli s.d 17 Juli 1945. Pada tanggal 7 Agustus 1945 dibentuk lah PPKI untuk menyiapkan segala sesuatu untuk kemerdekaan Indonesia. Setelah diproklamasikan kemerdekaan RI pada tanggal 17 agustus 1945 maka ditetapkanlah beberapa hal yaitu:

  • Menetapkan UUD negara RI pada tanggal 17 Agustus 1945.
  • Menetapkan Soekarno-Hatta sebagai preside dan wakil presiden.
  • Pembentukan Departemen-departemen oleh presiden.
  • Pengangkatan anggota KNIP oleh presiden.
  • Pembentukan delapan provinsi oleh PPKI.

B. Pasca Pemberlakuan UUD 1945

Pada masa periode pertama kaliterbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang pertama ini disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, berlaku secara nasional sampai dengan tanggal 27 Desember 1949. Naskah Undang Undang Dasar Pertama tersebut disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Penyusunan naskah Rancangan Undang-Undang Dasar 1945 dimulai dari pembentukan BPUPKI yang dilantik pada tanggal 28 Mei 1945. Pembentukan badan ini merupakan realisasi janji Pemerintah Jepang akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia kelak kemudian hari. BPUPKI mengadakan sidang-sidang yang dapat dikelompokkan menjadi dua masa persidangan; Sidang pertama mulai dari tanggal 29 Mei 1945-1 Juni 1945 dan masa persidangan kedua tanggal 10 Juli- 17 Juli 1945. Dari persidangan-persidangan BPUPKI tersebut berhasil menyusun naskah komplit Rancangan Undang-Undang Dasar meliputi :

1. Pernyataan Indonesia merdeka.

2. Pembukaan Undang-Undang Dasar

3. Undang-Undang Dasar terdiri atas pasal-pasal.

Dengan selesainya tugas BPUPKI, pemerintah Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang bertugas untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan kemerdekaan Indonesia. Pada sidang tanggal 18 Agustus PPKI berhasil mengesahkan naskah Undang-Undang Dasar 1945 dari naskah Rancangan Undang-Undang Dasar hasil kerja BPUPKI tentunya dengan beberapa perubahan di sana sini. Terutama tentang dasar negara : Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya sebagai mana termuat dalam Piagam Jakarta diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dari 18 Agustus 1945 sampai 27Desember 1949 berlakulah Undang-Undang Dasar 1945. Menurut ketentuan undang-undang dasar ini sistem pemerintahan Indonesia bersifat presidensial, dalam arti bahwa para menteri tidak bertanggungjawab kepada badan legislatif, tetapi hanya bertindak sebagai pembantu presiden. Akantetapi mulai bulan November 1945, berdasarkan maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, Pengumuman Badan Pekerja 11 November 1945, dan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945, tanggung jawab politik terletak ditangan para menteri. Keadaan ini merupakan awal dari suatu sistem pemerintahan parlementer yang praktis dipertahankan sampai tahun 1959 pada masa Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan berlaku kembali, melalui Dekrit Presiden. Jadi mulai 14 November 1945 sampai 27 Desember 1949 sistem pemerintahan yang diselenggarakan berlainan dengan sistem pemerintahan sebagaimana diatur dalam naskah Undang-Undang Dasar 1945.

Proklamasi merupakan norma pertama pada Hukum Tata Negara Indonesia, artinya norma ini merupakan norma pertama yang ada dan selanjutnya akan digunakan untuk perumusan norma lain. Norma ini bersifat sosiologis dan politis. Oleh karena itu, untuk memberikan kekuasaan yuridis diperlukan perumusan sebuah norma dasar (start fundamental norm). Terkait dengan hal tersebut maka dibuat Pembukaan UUD 1945 yang ditulis berdasarkan keadaan sosiologis yang kemudian menjadi start fundamental norm.

Arti dan makna yang terkandung dalam proklamasi kemerdekaan bagi suatu bangsa yaitu proklamasi merupakan pernyataan yang memuat keputusan suatu bangsa untuk meneguhkan tatanan hukum nasional sekaligus menghapuskan tatanan hukum kolonial[3].Maka, ditinjau dari aspek politik ideologis, proklamasi bagi bangsa Indonesia merupakan pernyataan suatu bangsa untuk melepaskan diri dari belenggu penjajahan serta membentuk Negara Republik Indonesia yang bebas, merdeka, serta berdaulat secara penuh. Proklamasi merupakan penunjuk sejarah, pemberi inspirasi, serta motivasi dalam perjalanan bangsa Indonesia dalam setiap kondisi. Melalui proklamasi kemerdekaan, bangsa Indonesia bisa terlahir sebagai bangsa dan negara yang merdeka, baik secara de facto maupun de jure.

Dengan dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan 1945, dilihat dari segi hukum tata negara, berarti bangsa Indonesia telah memutuskan ikatan dengan tatanan hukum sebelumnya, baik tatanan Hindia Belanda maupun tatanan hukum penduduk Jepang. Bangsa Indonesia pada saat itu telah mendirikan tatanan hukum yang baru, yaitu tatanan hukum Indonesia, yang berisikan hukum Indonesia, yang ditentukan dan dilaksanakan oleh bangsa Indonesia.

Bangsa Indonesia melalui proklamasi menyatakankemerdekaan. Merdeka bermakna bahwa sejak itu bangsa Indonesia mampu menentukan nasibnya dan tanah airnya dalam setiap aspek kehidupan. Dengan demikian, proklamasi menjadi pijakan bagi penyelenggaraan tatanan hukum yang baru. Proklamasi merupakan dasar atau landasan hukum bagi pemberlakuan hukum nasional. Ini berarti, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 menjadi landasan hukum bagi semua bentuk peraturan dan bermacam ketentuan yang ditetapkan di Indonesia[6]. Dengan dasar inilah, suatu kewajaran jika sesaat setelah penyelenggaraan Proklamasi, PPKI segera mengesahkan UUD 1945 menjadi konstitusi bagi bangsa Indonesia.

Sehari setelah proklamasi 17 Agustus 1945, UUD 1945 disahkan pertama kali oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), pada saat itu dimulailah penyelenggaraan ketatanegaraan berdasarkan UUD 1945 bersamaan dengan itu telah dipilih dan ditetapkan pula Presiden dan Wakil Presiden yaitu masing-masing Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta.

Sebagai kelengkapan pelaksanaan ketatanegaraan dan pelaksanaan pemerintahan maka dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). KNIP memiliki fungsi sebagai pembantu presiden dalam tugas-tugas melaksanakan kedaulatan rakyat dan tugas lembaga tinggi negara lainnya (MPR, DPR, dan DPA) sebelum badan itu dibentuk. Keanggotaan KNIP sebanyak 135 orang yang mencerminkan dari tokoh-tokoh perjuangan, tokoh agama, pemimpin partai, pemimpin masyarakat, pemimpin ekonomi yang terkemuka, dan sebagainya. Kemudian tanggal 2 September dibentuk dan dilantik oleh Ir. Soekarno kabinet pertama yang dipimpin langsung oleh Ir. Soekarno. Pada tanggal 16 Oktober 1945 wakil presiden Mengeluarkan maklumat No. X Tahun 1945, yang menetapkan bahwa : "Bahwa KNIP, sebelum terbentuknya MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan garis-garis besar dari pada haluan negara". Perubahan kedua terjadi pada tanggal 11 November 1945, ketika KNIP mengusulkan kepada presiden adanya sistem pertanggungjawaban menteri-menteri kepada parlemen (KNIP), kemudian menanggapi usul tersebut maka pada tanggal 14 November 1945 kabinet presidensial dibawah pimpinan Ir. Soekarno meletakkan jabaan dan diganti oleh kabinet baru, dengan Sutan Syahrir sebagai Perdana Menteri, dan mulai saat itu kekuasaan eksekutif telah bergeser dari presiden kepada perdana menteri.

Maka, pada periode ini pemerintahan Indonesia juga mengalami tragedi luar biasa, karena Belanda melakukan agresi pertama tanggal 27 Juli 1947 dan disusul dengan agresi kedua pada tanggal 19 Desember 1948, dan Ibu Kota Negara kemudian harus pindah ke Yogyakarta. Pada saat itu PKI juga melakukan pemberontakan di Madiun tanggal 18 September 1948.

Untuk melengkapi kemerdekaan negara setelah 17 Agustus 1945 dan pengesahan UUD 1945, selanjutnya dilakukan hal-hal berikut :

  • Pengesahan UUD 1945

Rapat pertama PPKI dilaksanakan di Pejambon, Jakarta. Dengan meninjau draf pembukaan konstitusi Sebagaimana tertuang dalam "Piagam Jakarta" yang dirumuskan oleh BPUPKI pada tanggal 22 Juni 1945, khususnya tentang "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluk-pemeluknya". Karena mempertimbangkan pemeluk agama lain. Akhirnya, diskusi yang dipimpin Hatta mencapai mufakat, yaitu menghilangkan kalimat tersebut dengan tujuan memelihara persatuan dan kesatuan nasional.

Rapat pleno dimulai pada pukul 11.30 yang pada saat itu rapat dipimpin oleh Soekarno dan Hatta. Rapat berjalan lancar dengan kesepakatan bersama mengenai rancangan Pembukaan dan UUD Negara Republik Indonesia. Rancangan pembukaan yang dimaksud adalah Piagam Jakarta yang dibuat oleh BPUPKI dengan sedikit perubahan dan disahkan menjadi UUD yang terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh yang terdiri atas 37 Pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan, dan 2 Ayat Aturan Tambahan disertai dengan penjelasan.

Dari ketentuan pada bunyi Aturan Tambahan UUD 1945 dapat ditafsirkan bahwa sifat dari UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI hanya bersifat sementara, Sebagaimana yang berbunyi :

1. Dalam 6 bulan sesudah berakhirnya peperangan Asia Timur Raya,Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam UUD ini.

2. Dalam 6 bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dibentuk, Majelis ini bersidang untuk menetapkan UUD.

       2) Penetapan PPKI untuk mengangkat Presiden dan Wakil Presiden (Soekarno-Hatta)

Menyadari bahwa negara Indonesia baru saja terbentuk, tidak mungkin semua urusan dijalankan berdasarkan konstitusi, maka berdasarkan hasil kesepakatan yang termuat dalam Pasal 3 Aturan Peralihan menyatakan :"Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh PPKI”. Pada pertemuan pemilihan presiden dan wakil presiden, Otto Iskandardinata (Otto Iskandardinata) mengusulkan agar pemilihan dilakukan dengan mufakat. Dia mengusulkan sendiri Soekarno dan Hatta masing-masing menjabat sebagai presiden dan wakil presiden. Tentu saja Menurut konstitusi yang baruaja diadopsi dan didiskusikan dengan cermat untuk mencapai konsensus. Para peserta rapat menyetujui dan mengangkat Soekarno dan Hatta sebagai presiden Dan wakil presiden pertama Republik Indonesia diiringi lagu kebangsaan Indonesia. Oleh karena itu, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Soekarno secara resmi dibentuk Menjabat sebagai Presiden pertama Republik Indonesia[9].

      3) Presiden mengangkat anggota KNIP yang akan bekerja sama dengan Presiden

Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dibentuk berdasarkan Pasal IV, Aturan Peralihan, Undang-Undang Dasar 1945 dan dilantik serta mulai bertugas sejak tanggal 29 Agustus 1945 sampai dengan 15 Februari 1950. KNIP yaitu Badan Pembantu Presiden, yang anggotanya terdiri dari pemuka-pemuka masyarakat dari berbagai golongan dan daerah-daerah termasuk mantan Anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

      4) Pembentukan 8 Provinsi Oleh PPKI

Rapat PPKI yang diadakan pada tanggal 19 Agustus 1945 memutuskan untuk membagi wilayah Indonesia yang tersebar di dalam 8 provinsi bekas jajahan Hindia Belanda. Delapan provinsi tersebut adalah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Kalimantan (Kalimantan), Maluku, Sulawesi, Sunda Kecil (Nusa Tenggara) dan Sumatera, serta Daerah Istimewa Yogyakarta dan Surakarta.

Selanjutnya, dengan dikeluarkannya Peraturan Wakil Presiden No. X, upaya-upaya tersebut di atas dilanjutkan. Alasan dibuatnya Peraturan Wakil Presiden No. X pada Oktober 1945 adalah untuk memperkuat upaya yang dilakukan setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Adapun isi dari Peraturan Wakil Presiden No. X adalah[10] :

a. Sebelum terbentuknya Lembaga Perwakilan Rakyat (MPR dan DPR), KNIP(Komite Nasional Indonesia Pusat) berhak menyusun undang-undang dan GBHN (Garis Besar Hukum Nasional). Artinya ketika UU GBHN dirumuskan, posisi KNIP sama dengan presiden.

b. Pekerjaan KNIP (Komite Sentral) sehari-hari dilaksanakan oleh organisasi kerja KNIP. Pasal 4 Kaidah Peralihan UUD 1945 menjelaskan: Sebelum pembentukan MPR, DPR dan DPA sesuai dengan UUD 1945, Presiden menjalankan semua kekuasaan dengan bantuan Panitia yang membantu Presiden dalam menjalankan fungsi ketatanegaraan Indonesia. 

Pada masa ini, konstitusi belum dijalankan secara murni dan konsekuen, sistem ketatanegaraan berubah-ubah, terutama pada saat dikeluarkannya maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, yang berisi bahwa Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebelum terbentuknya MPR dan DPR diserahi tugas legislatif dan menetapkan GBHN bersama Presiden, KNIP bersama Presiden kemudian menetapkan Undang-Undang, dan untuk menjalankan tugas sehari-hari dibentuklah badan pekerja yang bertanggung jawab kepada Komite Nasional Pusat⁴.

       5) Pembentukan Kementerian

Setelah rapat penentuan wilayah berakhir, panitia kecil dipimpin oleh Mr. Ahmad Soebardjo menerbitkan laporannya. Panitia kecil mengusulkan 13 kementerian. Pertemuan tersebut kemudian membahas usulan tersebut dan menetapkan kementerian sebagai berikut:

a. Departemen Dalam Negeri.

b. Departemen Luar Negeri

c. Departemen Kehakiman.

d. Departemen Keuangan

e. Departemen Kemakmuran

f. Departemen Kesehatan

g. Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan

h. Departemen penerangan

i. Departemen Sosial.

j. Departemen Pertahanan

k. Departemen Perhubungan.

l. Departemen Pekerjaan Umum

Kemudian, rapat memutuskan 12 departemen dan 4 kementerian nasional.

       6) Pembentukan Komite Nasional Indonesia

Pada tanggal 22 Agustus 1945, PPKI kembali mengadakan rapat untuk mendirikan KNIP. (Komite Nasional Indonesia Pusat) untuk menggantikan PPKI. Sukarno dan HattaMengangkat 135 anggota KNIP yang mencerminkan situasi sosial di Indonesia. Semua anggota PPKI kecuali Soekarno dan Hatta untuk menjadi anggota KNIP yang dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945. Dengan susunan pengurus KNIP sebagai berikut:

Ketua KNIP: Mr. Kasman Singodimejo

Wakil Ketua I: Sutarjo Kartohadikusumo

Wakil Ketua II: Mr. J. Latuharhary

Wakil Ketua III: Adam Malik

Tugas dan wewenang KNIP adalah menjalankan fungsi pengawasandan berhak ikut serta dalam menetapkan GBHN.

       7) Membentuk Kekuatan Pertahanan dan Keamanan Berdasarkan hasil keputusan rapat tanggal 22 Agustus 1945, KNIP dan BKR dibentuk, kemudian pada tanggal 23 Agustus, Presiden Sukarno secara resmi mengesahkan pembentukan BKR sebagai lembaga kepolisian yang bertanggung jawab untuk menjaga keamanan.

Sebagian besar anggota BKR terdiri dari mantan anggota PETA, KNIL dan Heiho. Kaprawi terpilih sebagai Kepala BKR Pusat. Dalam perkembangannya, Pasukan Sekutu membebaskan tentara Belanda yang pernah menjadi tawanan perang Jepang dan melakukan tindakan yang mengancam pertahanan dan keamanan nasional, sehingga sangat perlu untuk membentuk tentara[11].

Kemudian Soekarno memanggil mantan Mayor KNIL OeripSoemohardjo dari Yogyakarta ke Jakarta untuk mengemban tugas membentuk Tentara Nasional. Berdasarkan pengumuman Presiden Republik Indonesia, pada tanggal 5 Oktober dibentuklah TKR (Tentara Keamanan Rakyat). Soepriyadi terpilih menjadi ketua TKR (salah satu tokoh tentara PETA yang melawan Jepang di Blitar). Karena Soepriyadi tidak aktif menduduki jabatannya, maka diadakan pemilihan pimpinan tertinggi TKR yang baru. Satu orang terpilih sebagai Kolonel yaitu Jenderal Sudirman, komandan Seksi V / Banyumas. Pada tanggal 18 Desember 1945, Soedirman diangkat menjadi Panglima TKR dengan pangkat jenderal. Sementara itu,OeripSoemohardjo masih menjabat sebagai Kepala Staf TKR dan berpangkat Letnan Jenderal.

Dalam prosesnya, TKR (Tentara Keamanan Rakyat) berganti nama menjadi TKR pada 7 Januari 1946 (Tentara Keselamatan Rakyat). Nama tersebut diubah menjadi TRI (Tentara Republik Indonesia) pada tanggal 24 Januari 1946. Akhirnya TRI berganti nama menjadi TNI (Tentara Nasional Indonesia) pada tanggal 3 Juni 1947, artinya tentara bukan alat-alat negara melainkan alat-alat rakyat dan alat-alat bangsa Indonesia. Oleh karena itu, baru pada pertengahan tahun 1947 pemerintah berhasil menghimpun, mengkonsolidasi, dan sekaligus memadukan alat-alat pertahanan dan keamanan.

C. Kelembagaan Negara dan Sistem Pemerintahan

Pada masa awal-awal kemerdekaan kekuaasaan tertinggi dan sebagai pelaku kedaulatan rakyat dipegang oleh MPR sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2. Dalam pekerjaannya MPR memberikan perintah kepada presiden dan DPR dalam bidang eksekutif, legislatif, dan legislatif control, yang mengharuskan keduanya bekerja sama terutama dalam melaksanakan pembentukan. Hal tersebut tertuang dalam UU Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 20 ayat 1 UUD 1945[12]. Dalam masalah ketatanegaraan seperti yang dijelaskan dalam pasal 4 Aturan peralihan UUD 1945 presiden dibantu oleh wakil presiden dan KNIP yang mana presiden dapat menetapkan haluan negara, UU, dan mempertimbangkan nasehat, sehingga disini tampat bahwa kekuasaan presiden dapat dikatakan constutisional dictatorship. Selain itu padanggal 16 oktober 1945 dikeluarkan maklumat wakil presiden No. X dan Maklumat presiden tanggal 14 November 1945, yang menjadikan sistem pemeritahan yang sebelumnya presidensial menjadi parlementer[13]. 

Setelah kekalahan jepang melawan sekutu pada tahun 1945 menjadikan belanda yang awalnya telah pergi, berkeinginan untuk kembali. Dengan kembalinya belanda ke Indonesia memaksa untuk melakukan perundingan mengenai wilayah kedaulatan Indonesia. Perundingan tersebut antara lain:

  • Persetujuan Linggarjati
  • Perundingan ini ditandatangani pada tanggal 25 Maret 1947 yang berisi:
  • Belanda mengakui pemerintahan Republik Indonesia berkuasa secara de facto atas Jawa, Madura, dan Sumatra
  • Kedua pemerintah akan bekerja sama dalam waktu singkat untuk membetuk suatu negara federasi yang berdaulat dan demokratis yang bernama “Republik Indonesia” (RIS), yang mana berwilayah di Jawa, Madura, Sumatra, Kalimantan, dan Negara Indonesia Timur 
  • RIS dan Belanda bergabung dalam bentuk “Uni” dan Ratu Belanda sebagai kepala Uni.
  • Pembentukan RIS dilaksanakan tanggal 1 Januari 1949.
  • Perjanjian Renville
  • Berisi: 
  • Belanda berdaulat atas semua wilayah sampai RIS dibentuk.
  • Sebelum RIS dibentuk Belanda dapat menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada federal sementara.
  • RIS sebagai negara Merdeka dan berdaulat, juga sejajar dengan Belanda dalam Uni Nederland-Indonesia dengan Ratu Belanda sebagai kepala uni.
  • Republik Indonesia menjadi bagian dari RIS.

Perjanjian ini diadakan di kapal renville pada tanggal 8 Desember 1947 sampai dengan 17 Januari 1948, yang kemudian pada tanggal 19 Desember 1948 perjanjian ini dilanggar oleh Belanda. Dengan melakukan aksi agresi militer II yang kemudian dapat menduduki Ibukota Republik Indonesia di Yogyakarta dan Soekarno-Hatta sebagai tawanan. Akhirnya pada tanggal 28 Januari 1949 dewa PBB mengeluarkan resolusi yang berisi:

  • Supaya melakukan “cease fire” (pemberhentian tembak menembak)
  • Supaya pemimpin RI segera dibebaskan dan dikembalikan ke Yogyakarta.

Dengan adanya resolusi tersebut komisi jasa-jasa baik PBB yang diwakili Cochran, mengadakan perundingan antara Dr. Van Royen dari pihak Belanda dengan Mohamad Roem, SH dari pihak Indonesia pada tanggal 14 April 1949. Kemudian pada tanggal 7 Mei 1949 disepakati “Persetujuan Roem Van Royen” yang berisi:

  • RI menghentikan perang gerilya
  • Belanda mengembalikan pemerintahan RI ke Yogyakarta
  • Menghentikan operasi militer dan membebaskan pemimpin RI, serta akan diadakannya konferensi meja bundar 
  • Konferensi Meja Bundar (KMB)
  • Pada tanggal 23 Agustus 1949-2 November 1949 diadakannya konferensi meja bunda (KMB) di Den Haag, yang diikuti oleh Belanda, Republik Indonesia, BFO (Byeenkomst voor Federal Overleg) yang diawasi oleh UNCI (United Nations Commission for Indonesia). Selama masa dilakukannya KMB, delegasi RI dan BFO telah merancang naskah konstitusi RIS. Kemudian naskah tersebut disetujui oleh Belanda, RI, KNIP, dan BFO pada tanggal 27 Desember 1949.

D. Ketatanegaraan berdasarkan Konstitusi RIS

Dalam kondisi Indonesia yang baru saja menyatakan kemerdekaan, Belanda berkeinginan untuk berkuasa lagi di Indonesia, melalui Agresi I tahun 1947 dan Agresi II tahun1948. Adanya perlawanan sengit bangsa Indonesia, Belanda gagal menguasai Indonesia. Tahun1949 diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda. Salah satu hasil KMB yaitu mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat. Rancangan naskah Konstitusi Republik Indonesia Serikat juga diputuskan dalam KMB maka telah disepakati mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1949.

Sebelumnya pada tanggal 18 Desember 1948 Belanda secara sepihak membatalkan perjanjian Renville di Tanjung Priok, dan disinilah Belanda melancarkan agresi ke dua, Ir. Soekarno, Sutan Syahrir, H.A Salim pada tanggal 27 Desember 1948 diasingkan ke Brastagi. Sedangkan Moh. Hatta, Mr. Pringgodogdo, M. Assat, Suryadarma, Moh. Room, Mr. Ali SastroAmidjojo diasingkan ke pulau Bangka. Sedangkan Jenderal Sudirman terus melakukan gerilya di hutan Yogyakarta dan Jawa Timur.

Dengan berdirinya Negara Republik Indonesia Serikat (RIS), Negara Republik Indonesia (RI) secara hukum masih tetap ada. Negara RI berubah status menjadi salah satu negara bagian dari Negara RIS. Undang-Undang Dasar 1945 yang semula berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia mulai tanggal 27 Desember 1949 hanya berlaku dalam wilayah Negara Bagian Republik Indonesia saja. Negara RIS dengan Konstitusi RIS nya berlangsung sangat pendek sekali karena memang tidak sesuai dengan jiwa proklamasi kemerdekaan yang menghendaki negara kesatuan, tidak menginginkan negara dalam negara, sehingga beberapa negara bagian meleburkan diri lagi dengan Republik Indonesia. Semangat kebersamaan ini nampak dengan adanya Penetapan Presiden RIS tentang penggabungan negara-negara bagian ke Republik Indonesia, yaitu :

  • Tanggal 9 Maret Negara bagian dan daerah Jawa Timur, Jawa Tengah, Madura, Subang, dan Padang masuk ke dalam RepublikIndonesia.
  • Tanggal 11 Maret 1950, memasukkan Negara Pasundan menjadidaerah Republik Indonesia.
  • Tanggal 24 Maret 1950, memasukkan Kalimantan Timur dan Sumatera Selatan menjadi daerah Republik Indonesia.
  • Tanggal 4 April 1950, Bangka Belitung, Riau, Banjar, Dayak Besar, Kota Waringin, Kalimantan Tenggara masuk dalam daerah Republik Indonesia. Sehingga hanya Negara bagian Indonesia Timur dan Negara bagian Sumatera Timur saja yang belum masuk ke dalam Republik Indonesia yang berpusat di Yogyakarta.

Pada tanggal 19 Mei 1950 disusunlah Piagam Persetujuan antara Pemerintah RIS yang sekaligus mewakili Negara bagian Indonesia Timur menyatakan menyetujui membentuk Negara kesatuan. Dan merupakan tindak lanjut dari Piagam Persetujuan tersebut terbentuklah Negara Kesatuan dengan berdasar Undang- Undang Dasar Sementara 1950 tanggal 17 Agustus 1950.

Pada tanggal 1 Maret 1949 rakyat bersama TNI dibawah pimpinan Soeharto melancarkan serangan besar-besar an untuk merebut kembali negara RI di Yogyakarta dan terjadi pertempuran selama 6 jam sehingga Yogyakarta dapat direbut kembali, peristiwa ini telah membuka mata dunia bahwa Indonesia masih eksis sebagai negara yang selama ini di informasikan oleh Belanda bahwa TNI tidak ada lagi dan RI sudah bubar. Adanya peristiwa 1 Maret 1949 tersebut maka PBB memperhatikan indonesia untuk mengadakan perundingan kembali yang isinya Belanda menyetujui RI kembali ke Yogyakarta.

E. Fakta historis lahirnya Konstitusi RIS 1949

Setelah Indonesia mengumumkan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1949, Belanda masih merasa berkuasa atas Hindia Belanda sebagai negara bekas jajahannya, dan pada saat itu Belanda memiliki 2 alasan:

  • Ketentuan hukum internasional, dalam sudut pandang hukum internasional tidak ada perubahan terkait status suatu wilayah yang sebelumnya pernah diduduki oleh bangsa lain.
  • Perjanjian Postdan, menurut perjanjian Postdan ini setelah perang dunia kedua selesai, wilayah yang diduduki oleh ketiga negara tersebut akan dikembalikan kepada penguasa semula.

Belanda merasa memiliki kedaulatan atas Hindia Belanda secara de jure dengan mendasarkan diri terhadap ketentuan tersebut. Pandangan ini menyebabkan konflik senjata antara tentara rakyat Indonesia dengan NICA pada 10 November 1946 di Surabaya. Untuk mengatasi konflik maka diadakan perundingan antara Belanda dan Indonesia di Linggarjati pada 25 Maret 1947 yang kemudian dikenal sebagai perundingan Linggarjati. Hasil perundingan Linggarjati tersebut sebenarnya telah merugikan bangsa Indonesia, Karena menjadikan kedaulatan wilayah Indonesia semakin kecil.

Dengan demikian, hubungan luar negeri hanya boleh dilaksanakan oleh Belanda, sedangkan menurut Indonesia hubungan luar negeri juga boleh dilakukan oleh Indonesia karena sebelum Republik Indonesia Serikat terbentuk yang berdaulat adalah Indonesia, terutama Pulau Jawa, Madura dan Sumatra. Berdasarkan Piagam Pengakuan Kedaulatan, ketentuan-ketentuan di atas akan diselenggarakan pada 27 Desember 1949. Ini berarti, pada 27 Desember 1949, negara Republik Indonesia Serikat berdiri dengan mencakup seluruh wilayah Indonesia. Wilayah yang dimaksud adalah Negara Republik Indonesia dengan status negara bagian serta bekas wilayah Hindia Belanda. Meskipun tidak menggunakan kata “Sementara”, namun Konstitusi Republik Indonesia Serikat Tahun 1949 bersifat sementara. Mengingat, ketentuan pada Pasal 186 Konstitusi RIS menyebutkan, “Konstituante bersama-sama dengan pemerintah dengan secepat-cepatnya menetapkankonstitusi Republik Indonesia Serikat yang akan menggantikan konstitusi sementara ini”[20]. Sifat kesementaraan tersebut diakibatkan karena terdapat persepsi bahwa Pembentuk UUD belum dianggap representatif untuk menetapkan suatu UUD. Di samping itu, timbul kesadaran bahwa penyusunan Konstitusi RIS tersebut dilakukan secara terburu-buru yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan terbentuknya Negara Federal. Maka tidak heran jika Konstitusi RIS mengatakan  bahwa kelak akan dibentuk suatu badan Konstituante untuk menggagas UUD baru yang bersama Pemerintah sebagai UUD tetap yang dinilai lebih representatif. Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949 ternyata hanya berlaku sementara yaitu sejak 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950.

F. Fakta historis lahirnya Dekrit presiden 5 Juli 1959

Hal ini terwujud karena banyak daerah bagian mengalami pergolakan dan mengajukan petisi spontan dari rakyat yang menginginkan kembalinya negara kesatuan dengan jalan penggabungan diri kepada negara bagian Republik Indonesia. Seperti halnya negara RIS, Undang-undang Dasar dijadikan pedoman bernegara dalam Republik Indonesia yang bersifat “sementara” Oleh karena itu masih diperlukan Undang-undang yang sifatnya tetap dengan menggunakan sebuah badan khusus yang dinamakan Konstituante[21]. Untuk memenuhi pembuatan Undang-undang yang bersifat tetap itu, pada bulan Desember 1955 diadakan Pemilihan Umum guna memilih anggota-anggota Konstituante.

Undang-undang nomor 7 Tahun 1953 yang berisi dua pasal tentang pemilihan anggota konstituante dan anggota perwakilan rakyat. Atas dasar UU inilah diadakan Pemilu tahun 1955 yang menghasilkan terbentuknya Konstituante yang diresmikan di kota Bandung pada 10 November 1956. Saran ini menuai pro dan kontra yang menghasilkan 2/3 jumlah suara pada pelaksanaan tiga kali pemungutan. Dengan hasil pemungutan suara yang tidak pernah mencapai syarat tersebut, kemudian Konstituante menetapkan tidak akan bersidang lagi selama waktu yang tidak ditentukan.

Pemungutan suara yang berulang tiga kali tersebut disebabkan karena Konstituante selalu menolak atas diberlakukannya UUD 1945. Sementara itu, peran pemerintah masih terbatas pada meresmikan dan mengumumkan UUD yang dirancang dan ditetapkan oleh Konstituante. Selain alasan Prosedural yang tidak Konstitusional, sejumlah alasan fundamental yang menyebabkan para anggota Konstituante menolak di berlakunya kembali UUD 1945 sebagai pengganti UUDS 1950. Ketiga, begitu banyak loopholes yang terdapat pada rumusan pasal-pasal UUD 1945.

Di sisi lain, dalam Dekrit Presiden ditegaskan yakni membubarkan Konstituante, Undang-undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia, dan akan segera dibentuk MPR yang anggotanya terdiri atas anggota DPR, utusan daerah dan golongan serta dibentuknya DPA Sementara. Saat Konstituante memasuki reses pada Juni 1959, tindakan partai-partai politik yang mempunyai alasan pragmatis dinilai kurang mempertimbangkan kejadian mendatang. Sebenarnya, sistem otoriter yang dilanggengkan melalui UUD 1945 bertentangan dengan partai politik sehingga merubuhkan demokrasi dan sistem pemerintahan konstitusional. Dengan demikian, mereka telah berkhianat terhadap sumpah sebagai anggota Konstituante yang seharusnya menyuarakan pemerintahan konstitusional.

Merujuk pandangan Buyung, Konstituante secara hukum kewarganegaraan tidak sah karena anggotanya terpilih tanpa pemilihan langsung oleh rakyat melalui pemilu yang demokratis. Hal ini dinilai sebagai kesalahan besar yang menjauhkan bangsa ini dari cita-cita terwujudnya negara konstitusional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun