7) Membentuk Kekuatan Pertahanan dan Keamanan Berdasarkan hasil keputusan rapat tanggal 22 Agustus 1945, KNIP dan BKR dibentuk, kemudian pada tanggal 23 Agustus, Presiden Sukarno secara resmi mengesahkan pembentukan BKR sebagai lembaga kepolisian yang bertanggung jawab untuk menjaga keamanan.
Sebagian besar anggota BKR terdiri dari mantan anggota PETA, KNIL dan Heiho. Kaprawi terpilih sebagai Kepala BKR Pusat. Dalam perkembangannya, Pasukan Sekutu membebaskan tentara Belanda yang pernah menjadi tawanan perang Jepang dan melakukan tindakan yang mengancam pertahanan dan keamanan nasional, sehingga sangat perlu untuk membentuk tentara[11].
Kemudian Soekarno memanggil mantan Mayor KNIL OeripSoemohardjo dari Yogyakarta ke Jakarta untuk mengemban tugas membentuk Tentara Nasional. Berdasarkan pengumuman Presiden Republik Indonesia, pada tanggal 5 Oktober dibentuklah TKR (Tentara Keamanan Rakyat). Soepriyadi terpilih menjadi ketua TKR (salah satu tokoh tentara PETA yang melawan Jepang di Blitar). Karena Soepriyadi tidak aktif menduduki jabatannya, maka diadakan pemilihan pimpinan tertinggi TKR yang baru. Satu orang terpilih sebagai Kolonel yaitu Jenderal Sudirman, komandan Seksi V / Banyumas. Pada tanggal 18 Desember 1945, Soedirman diangkat menjadi Panglima TKR dengan pangkat jenderal. Sementara itu,OeripSoemohardjo masih menjabat sebagai Kepala Staf TKR dan berpangkat Letnan Jenderal.
Dalam prosesnya, TKR (Tentara Keamanan Rakyat) berganti nama menjadi TKR pada 7 Januari 1946 (Tentara Keselamatan Rakyat). Nama tersebut diubah menjadi TRI (Tentara Republik Indonesia) pada tanggal 24 Januari 1946. Akhirnya TRI berganti nama menjadi TNI (Tentara Nasional Indonesia) pada tanggal 3 Juni 1947, artinya tentara bukan alat-alat negara melainkan alat-alat rakyat dan alat-alat bangsa Indonesia. Oleh karena itu, baru pada pertengahan tahun 1947 pemerintah berhasil menghimpun, mengkonsolidasi, dan sekaligus memadukan alat-alat pertahanan dan keamanan.
C. Kelembagaan Negara dan Sistem Pemerintahan
Pada masa awal-awal kemerdekaan kekuaasaan tertinggi dan sebagai pelaku kedaulatan rakyat dipegang oleh MPR sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2. Dalam pekerjaannya MPR memberikan perintah kepada presiden dan DPR dalam bidang eksekutif, legislatif, dan legislatif control, yang mengharuskan keduanya bekerja sama terutama dalam melaksanakan pembentukan. Hal tersebut tertuang dalam UU Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 20 ayat 1 UUD 1945[12]. Dalam masalah ketatanegaraan seperti yang dijelaskan dalam pasal 4 Aturan peralihan UUD 1945 presiden dibantu oleh wakil presiden dan KNIP yang mana presiden dapat menetapkan haluan negara, UU, dan mempertimbangkan nasehat, sehingga disini tampat bahwa kekuasaan presiden dapat dikatakan constutisional dictatorship. Selain itu padanggal 16 oktober 1945 dikeluarkan maklumat wakil presiden No. X dan Maklumat presiden tanggal 14 November 1945, yang menjadikan sistem pemeritahan yang sebelumnya presidensial menjadi parlementer[13].
Setelah kekalahan jepang melawan sekutu pada tahun 1945 menjadikan belanda yang awalnya telah pergi, berkeinginan untuk kembali. Dengan kembalinya belanda ke Indonesia memaksa untuk melakukan perundingan mengenai wilayah kedaulatan Indonesia. Perundingan tersebut antara lain:
- Persetujuan Linggarjati
- Perundingan ini ditandatangani pada tanggal 25 Maret 1947 yang berisi:
- Belanda mengakui pemerintahan Republik Indonesia berkuasa secara de facto atas Jawa, Madura, dan Sumatra
- Kedua pemerintah akan bekerja sama dalam waktu singkat untuk membetuk suatu negara federasi yang berdaulat dan demokratis yang bernama “Republik Indonesia” (RIS), yang mana berwilayah di Jawa, Madura, Sumatra, Kalimantan, dan Negara Indonesia Timur
- RIS dan Belanda bergabung dalam bentuk “Uni” dan Ratu Belanda sebagai kepala Uni.
- Pembentukan RIS dilaksanakan tanggal 1 Januari 1949.
- Perjanjian Renville
- Berisi:
- Belanda berdaulat atas semua wilayah sampai RIS dibentuk.
- Sebelum RIS dibentuk Belanda dapat menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada federal sementara.
- RIS sebagai negara Merdeka dan berdaulat, juga sejajar dengan Belanda dalam Uni Nederland-Indonesia dengan Ratu Belanda sebagai kepala uni.
- Republik Indonesia menjadi bagian dari RIS.
Perjanjian ini diadakan di kapal renville pada tanggal 8 Desember 1947 sampai dengan 17 Januari 1948, yang kemudian pada tanggal 19 Desember 1948 perjanjian ini dilanggar oleh Belanda. Dengan melakukan aksi agresi militer II yang kemudian dapat menduduki Ibukota Republik Indonesia di Yogyakarta dan Soekarno-Hatta sebagai tawanan. Akhirnya pada tanggal 28 Januari 1949 dewa PBB mengeluarkan resolusi yang berisi:
- Supaya melakukan “cease fire” (pemberhentian tembak menembak)
- Supaya pemimpin RI segera dibebaskan dan dikembalikan ke Yogyakarta.
Dengan adanya resolusi tersebut komisi jasa-jasa baik PBB yang diwakili Cochran, mengadakan perundingan antara Dr. Van Royen dari pihak Belanda dengan Mohamad Roem, SH dari pihak Indonesia pada tanggal 14 April 1949. Kemudian pada tanggal 7 Mei 1949 disepakati “Persetujuan Roem Van Royen” yang berisi:
- RI menghentikan perang gerilya
- Belanda mengembalikan pemerintahan RI ke Yogyakarta
- Menghentikan operasi militer dan membebaskan pemimpin RI, serta akan diadakannya konferensi meja bundar
- Konferensi Meja Bundar (KMB)
- Pada tanggal 23 Agustus 1949-2 November 1949 diadakannya konferensi meja bunda (KMB) di Den Haag, yang diikuti oleh Belanda, Republik Indonesia, BFO (Byeenkomst voor Federal Overleg) yang diawasi oleh UNCI (United Nations Commission for Indonesia). Selama masa dilakukannya KMB, delegasi RI dan BFO telah merancang naskah konstitusi RIS. Kemudian naskah tersebut disetujui oleh Belanda, RI, KNIP, dan BFO pada tanggal 27 Desember 1949.
D. Ketatanegaraan berdasarkan Konstitusi RIS
Dalam kondisi Indonesia yang baru saja menyatakan kemerdekaan, Belanda berkeinginan untuk berkuasa lagi di Indonesia, melalui Agresi I tahun 1947 dan Agresi II tahun1948. Adanya perlawanan sengit bangsa Indonesia, Belanda gagal menguasai Indonesia. Tahun1949 diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda. Salah satu hasil KMB yaitu mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat. Rancangan naskah Konstitusi Republik Indonesia Serikat juga diputuskan dalam KMB maka telah disepakati mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1949.