5) Pembentukan Kementerian
Setelah rapat penentuan wilayah berakhir, panitia kecil dipimpin oleh Mr. Ahmad Soebardjo menerbitkan laporannya. Panitia kecil mengusulkan 13 kementerian. Pertemuan tersebut kemudian membahas usulan tersebut dan menetapkan kementerian sebagai berikut:
a. Departemen Dalam Negeri.
b. Departemen Luar Negeri
c. Departemen Kehakiman.
d. Departemen Keuangan
e. Departemen Kemakmuran
f. Departemen Kesehatan
g. Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan
h. Departemen penerangan
i. Departemen Sosial.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!