Mohon tunggu...
Zulfi SunanulUmam
Zulfi SunanulUmam Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Saya mempunyai hobi mempelajari sejarah dan hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Hukum Ketatanegaraan di Indonesia Periode 17 Agustus 1945 Sampai 5 Juli 1959

8 Agustus 2024   17:15 Diperbarui: 8 Agustus 2024   17:22 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemungutan suara yang berulang tiga kali tersebut disebabkan karena Konstituante selalu menolak atas diberlakukannya UUD 1945. Sementara itu, peran pemerintah masih terbatas pada meresmikan dan mengumumkan UUD yang dirancang dan ditetapkan oleh Konstituante. Selain alasan Prosedural yang tidak Konstitusional, sejumlah alasan fundamental yang menyebabkan para anggota Konstituante menolak di berlakunya kembali UUD 1945 sebagai pengganti UUDS 1950. Ketiga, begitu banyak loopholes yang terdapat pada rumusan pasal-pasal UUD 1945.

Di sisi lain, dalam Dekrit Presiden ditegaskan yakni membubarkan Konstituante, Undang-undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia, dan akan segera dibentuk MPR yang anggotanya terdiri atas anggota DPR, utusan daerah dan golongan serta dibentuknya DPA Sementara. Saat Konstituante memasuki reses pada Juni 1959, tindakan partai-partai politik yang mempunyai alasan pragmatis dinilai kurang mempertimbangkan kejadian mendatang. Sebenarnya, sistem otoriter yang dilanggengkan melalui UUD 1945 bertentangan dengan partai politik sehingga merubuhkan demokrasi dan sistem pemerintahan konstitusional. Dengan demikian, mereka telah berkhianat terhadap sumpah sebagai anggota Konstituante yang seharusnya menyuarakan pemerintahan konstitusional.

Merujuk pandangan Buyung, Konstituante secara hukum kewarganegaraan tidak sah karena anggotanya terpilih tanpa pemilihan langsung oleh rakyat melalui pemilu yang demokratis. Hal ini dinilai sebagai kesalahan besar yang menjauhkan bangsa ini dari cita-cita terwujudnya negara konstitusional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun