2. Dalam 6 bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dibentuk, Majelis ini bersidang untuk menetapkan UUD.
2) Penetapan PPKI untuk mengangkat Presiden dan Wakil Presiden (Soekarno-Hatta)
Menyadari bahwa negara Indonesia baru saja terbentuk, tidak mungkin semua urusan dijalankan berdasarkan konstitusi, maka berdasarkan hasil kesepakatan yang termuat dalam Pasal 3 Aturan Peralihan menyatakan :"Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh PPKI”. Pada pertemuan pemilihan presiden dan wakil presiden, Otto Iskandardinata (Otto Iskandardinata) mengusulkan agar pemilihan dilakukan dengan mufakat. Dia mengusulkan sendiri Soekarno dan Hatta masing-masing menjabat sebagai presiden dan wakil presiden. Tentu saja Menurut konstitusi yang baruaja diadopsi dan didiskusikan dengan cermat untuk mencapai konsensus. Para peserta rapat menyetujui dan mengangkat Soekarno dan Hatta sebagai presiden Dan wakil presiden pertama Republik Indonesia diiringi lagu kebangsaan Indonesia. Oleh karena itu, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Soekarno secara resmi dibentuk Menjabat sebagai Presiden pertama Republik Indonesia[9].
3) Presiden mengangkat anggota KNIP yang akan bekerja sama dengan Presiden
Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dibentuk berdasarkan Pasal IV, Aturan Peralihan, Undang-Undang Dasar 1945 dan dilantik serta mulai bertugas sejak tanggal 29 Agustus 1945 sampai dengan 15 Februari 1950. KNIP yaitu Badan Pembantu Presiden, yang anggotanya terdiri dari pemuka-pemuka masyarakat dari berbagai golongan dan daerah-daerah termasuk mantan Anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
4) Pembentukan 8 Provinsi Oleh PPKI
Rapat PPKI yang diadakan pada tanggal 19 Agustus 1945 memutuskan untuk membagi wilayah Indonesia yang tersebar di dalam 8 provinsi bekas jajahan Hindia Belanda. Delapan provinsi tersebut adalah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Kalimantan (Kalimantan), Maluku, Sulawesi, Sunda Kecil (Nusa Tenggara) dan Sumatera, serta Daerah Istimewa Yogyakarta dan Surakarta.
Selanjutnya, dengan dikeluarkannya Peraturan Wakil Presiden No. X, upaya-upaya tersebut di atas dilanjutkan. Alasan dibuatnya Peraturan Wakil Presiden No. X pada Oktober 1945 adalah untuk memperkuat upaya yang dilakukan setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Adapun isi dari Peraturan Wakil Presiden No. X adalah[10] :
a. Sebelum terbentuknya Lembaga Perwakilan Rakyat (MPR dan DPR), KNIP(Komite Nasional Indonesia Pusat) berhak menyusun undang-undang dan GBHN (Garis Besar Hukum Nasional). Artinya ketika UU GBHN dirumuskan, posisi KNIP sama dengan presiden.
b. Pekerjaan KNIP (Komite Sentral) sehari-hari dilaksanakan oleh organisasi kerja KNIP. Pasal 4 Kaidah Peralihan UUD 1945 menjelaskan: Sebelum pembentukan MPR, DPR dan DPA sesuai dengan UUD 1945, Presiden menjalankan semua kekuasaan dengan bantuan Panitia yang membantu Presiden dalam menjalankan fungsi ketatanegaraan Indonesia.
Pada masa ini, konstitusi belum dijalankan secara murni dan konsekuen, sistem ketatanegaraan berubah-ubah, terutama pada saat dikeluarkannya maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, yang berisi bahwa Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebelum terbentuknya MPR dan DPR diserahi tugas legislatif dan menetapkan GBHN bersama Presiden, KNIP bersama Presiden kemudian menetapkan Undang-Undang, dan untuk menjalankan tugas sehari-hari dibentuklah badan pekerja yang bertanggung jawab kepada Komite Nasional Pusat⁴.