Mohon tunggu...
Zulfi SunanulUmam
Zulfi SunanulUmam Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Saya mempunyai hobi mempelajari sejarah dan hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Hukum Ketatanegaraan di Indonesia Periode 17 Agustus 1945 Sampai 5 Juli 1959

8 Agustus 2024   17:15 Diperbarui: 8 Agustus 2024   17:22 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelumnya pada tanggal 18 Desember 1948 Belanda secara sepihak membatalkan perjanjian Renville di Tanjung Priok, dan disinilah Belanda melancarkan agresi ke dua, Ir. Soekarno, Sutan Syahrir, H.A Salim pada tanggal 27 Desember 1948 diasingkan ke Brastagi. Sedangkan Moh. Hatta, Mr. Pringgodogdo, M. Assat, Suryadarma, Moh. Room, Mr. Ali SastroAmidjojo diasingkan ke pulau Bangka. Sedangkan Jenderal Sudirman terus melakukan gerilya di hutan Yogyakarta dan Jawa Timur.

Dengan berdirinya Negara Republik Indonesia Serikat (RIS), Negara Republik Indonesia (RI) secara hukum masih tetap ada. Negara RI berubah status menjadi salah satu negara bagian dari Negara RIS. Undang-Undang Dasar 1945 yang semula berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia mulai tanggal 27 Desember 1949 hanya berlaku dalam wilayah Negara Bagian Republik Indonesia saja. Negara RIS dengan Konstitusi RIS nya berlangsung sangat pendek sekali karena memang tidak sesuai dengan jiwa proklamasi kemerdekaan yang menghendaki negara kesatuan, tidak menginginkan negara dalam negara, sehingga beberapa negara bagian meleburkan diri lagi dengan Republik Indonesia. Semangat kebersamaan ini nampak dengan adanya Penetapan Presiden RIS tentang penggabungan negara-negara bagian ke Republik Indonesia, yaitu :

  • Tanggal 9 Maret Negara bagian dan daerah Jawa Timur, Jawa Tengah, Madura, Subang, dan Padang masuk ke dalam RepublikIndonesia.
  • Tanggal 11 Maret 1950, memasukkan Negara Pasundan menjadidaerah Republik Indonesia.
  • Tanggal 24 Maret 1950, memasukkan Kalimantan Timur dan Sumatera Selatan menjadi daerah Republik Indonesia.
  • Tanggal 4 April 1950, Bangka Belitung, Riau, Banjar, Dayak Besar, Kota Waringin, Kalimantan Tenggara masuk dalam daerah Republik Indonesia. Sehingga hanya Negara bagian Indonesia Timur dan Negara bagian Sumatera Timur saja yang belum masuk ke dalam Republik Indonesia yang berpusat di Yogyakarta.

Pada tanggal 19 Mei 1950 disusunlah Piagam Persetujuan antara Pemerintah RIS yang sekaligus mewakili Negara bagian Indonesia Timur menyatakan menyetujui membentuk Negara kesatuan. Dan merupakan tindak lanjut dari Piagam Persetujuan tersebut terbentuklah Negara Kesatuan dengan berdasar Undang- Undang Dasar Sementara 1950 tanggal 17 Agustus 1950.

Pada tanggal 1 Maret 1949 rakyat bersama TNI dibawah pimpinan Soeharto melancarkan serangan besar-besar an untuk merebut kembali negara RI di Yogyakarta dan terjadi pertempuran selama 6 jam sehingga Yogyakarta dapat direbut kembali, peristiwa ini telah membuka mata dunia bahwa Indonesia masih eksis sebagai negara yang selama ini di informasikan oleh Belanda bahwa TNI tidak ada lagi dan RI sudah bubar. Adanya peristiwa 1 Maret 1949 tersebut maka PBB memperhatikan indonesia untuk mengadakan perundingan kembali yang isinya Belanda menyetujui RI kembali ke Yogyakarta.

E. Fakta historis lahirnya Konstitusi RIS 1949

Setelah Indonesia mengumumkan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1949, Belanda masih merasa berkuasa atas Hindia Belanda sebagai negara bekas jajahannya, dan pada saat itu Belanda memiliki 2 alasan:

  • Ketentuan hukum internasional, dalam sudut pandang hukum internasional tidak ada perubahan terkait status suatu wilayah yang sebelumnya pernah diduduki oleh bangsa lain.
  • Perjanjian Postdan, menurut perjanjian Postdan ini setelah perang dunia kedua selesai, wilayah yang diduduki oleh ketiga negara tersebut akan dikembalikan kepada penguasa semula.

Belanda merasa memiliki kedaulatan atas Hindia Belanda secara de jure dengan mendasarkan diri terhadap ketentuan tersebut. Pandangan ini menyebabkan konflik senjata antara tentara rakyat Indonesia dengan NICA pada 10 November 1946 di Surabaya. Untuk mengatasi konflik maka diadakan perundingan antara Belanda dan Indonesia di Linggarjati pada 25 Maret 1947 yang kemudian dikenal sebagai perundingan Linggarjati. Hasil perundingan Linggarjati tersebut sebenarnya telah merugikan bangsa Indonesia, Karena menjadikan kedaulatan wilayah Indonesia semakin kecil.

Dengan demikian, hubungan luar negeri hanya boleh dilaksanakan oleh Belanda, sedangkan menurut Indonesia hubungan luar negeri juga boleh dilakukan oleh Indonesia karena sebelum Republik Indonesia Serikat terbentuk yang berdaulat adalah Indonesia, terutama Pulau Jawa, Madura dan Sumatra. Berdasarkan Piagam Pengakuan Kedaulatan, ketentuan-ketentuan di atas akan diselenggarakan pada 27 Desember 1949. Ini berarti, pada 27 Desember 1949, negara Republik Indonesia Serikat berdiri dengan mencakup seluruh wilayah Indonesia. Wilayah yang dimaksud adalah Negara Republik Indonesia dengan status negara bagian serta bekas wilayah Hindia Belanda. Meskipun tidak menggunakan kata “Sementara”, namun Konstitusi Republik Indonesia Serikat Tahun 1949 bersifat sementara. Mengingat, ketentuan pada Pasal 186 Konstitusi RIS menyebutkan, “Konstituante bersama-sama dengan pemerintah dengan secepat-cepatnya menetapkankonstitusi Republik Indonesia Serikat yang akan menggantikan konstitusi sementara ini”[20]. Sifat kesementaraan tersebut diakibatkan karena terdapat persepsi bahwa Pembentuk UUD belum dianggap representatif untuk menetapkan suatu UUD. Di samping itu, timbul kesadaran bahwa penyusunan Konstitusi RIS tersebut dilakukan secara terburu-buru yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan terbentuknya Negara Federal. Maka tidak heran jika Konstitusi RIS mengatakan  bahwa kelak akan dibentuk suatu badan Konstituante untuk menggagas UUD baru yang bersama Pemerintah sebagai UUD tetap yang dinilai lebih representatif. Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949 ternyata hanya berlaku sementara yaitu sejak 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950.

F. Fakta historis lahirnya Dekrit presiden 5 Juli 1959

Hal ini terwujud karena banyak daerah bagian mengalami pergolakan dan mengajukan petisi spontan dari rakyat yang menginginkan kembalinya negara kesatuan dengan jalan penggabungan diri kepada negara bagian Republik Indonesia. Seperti halnya negara RIS, Undang-undang Dasar dijadikan pedoman bernegara dalam Republik Indonesia yang bersifat “sementara” Oleh karena itu masih diperlukan Undang-undang yang sifatnya tetap dengan menggunakan sebuah badan khusus yang dinamakan Konstituante[21]. Untuk memenuhi pembuatan Undang-undang yang bersifat tetap itu, pada bulan Desember 1955 diadakan Pemilihan Umum guna memilih anggota-anggota Konstituante.

Undang-undang nomor 7 Tahun 1953 yang berisi dua pasal tentang pemilihan anggota konstituante dan anggota perwakilan rakyat. Atas dasar UU inilah diadakan Pemilu tahun 1955 yang menghasilkan terbentuknya Konstituante yang diresmikan di kota Bandung pada 10 November 1956. Saran ini menuai pro dan kontra yang menghasilkan 2/3 jumlah suara pada pelaksanaan tiga kali pemungutan. Dengan hasil pemungutan suara yang tidak pernah mencapai syarat tersebut, kemudian Konstituante menetapkan tidak akan bersidang lagi selama waktu yang tidak ditentukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun