Perserikatan atau musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana Berdasarkan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama Sesuai dengan kesepakatan. Bentuk-bentuk syirkah ada 4 yaitu syirkah Al Inan (dilakukan oleh dua pihak atau lebih, modalnya tidak sama), syirkah mufawadoh (modal yang dikeluarkan harus sama dan keuntungan dibagi rata), syirkah Amal (ada yang menjadi pemodal ada juga yang menjadi pengelola), syirkah wujuh atau piutang
Mudharabah atau kerjasama bagi hasil adalah pemberian harta tertentu kepada orang lain supaya dijadikan modal usaha dan keuntungannya dibagi antara pemilik modal dengan yang menjalankan modal, sesuai dengan yang telah disepakati
Muzara'ah adalah pemodal memberikan tanah kepada penggarap untuk digarap, kemudian hasilnya dibagi antara keduanya sesuai kesepakatan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H