Mohon tunggu...
Zukhrufa M
Zukhrufa M Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Manusia banyak halu

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Buku "Hukum Perdata Islam di Indonesia

15 Maret 2023   20:07 Diperbarui: 15 Maret 2023   20:34 574
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nama: Rahma Lia Kusnul Khotimah

Nim: 212121146

Judul: Hukum Perdata Islam Di Indonesia

Penulis : Prof. DR. H. Zainuddin Ali, M.A.

Penerbit: Sinar Grafika

Terbit : 2014

Cetakan : Cetakan Kelima, Juli 2014

Buku tulisan  Prof. DR. H. Zainuddin Ali, M.A. yang berjudul "Hukum Perdata Islam Di Indonesia" ini mendeskripsikan dalam  hal Perdata , yang memuat munakahat, wirasah atau faraid, dan muamalah . Munakahat merupakan segala sesuatu yang berkaitan dengan perkawinan. wirasah atau faraid berisi tentang hukum kewarisan dimulai dari siapa saja yang berhak menerima waris sampai pembagiannya. Muamalah merupakan segala sesuatu yang berkaitan dengan ekonomi yaitu aturan jual beli , sewa-menyewa, pinjam meminjam, perserikatan atau kerjasama bagi hasil.. 

Asas hukum perdata Islam adalah Pancasila dan UU 1945 yang kemudian dijabarkan melalui undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Menyinggung tentang perkawinan tersebut, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara suami dan istri dengan tujuan membentuk keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah. 

Syarat- syarat perkawinan itu ada 4 yaitu Pertama, Syarat mempelai: beragama Islam, laki-laki dan perempuan, jelas orangnya, dapat memberikan dan dapat dimintai persetujuan, tidak terdapat halangan perkawinan. Kedua, Syarat wali: laki-laki dan sudah dewasa, mempunyai hak perwalian, tidak terdapat halangan dalam perwalian. Wali nikah ada dua macam Pertama, Wali nasab yaitu Wali Yang hak perwaliannya didasari oleh adanya hubungan darah. Kedua, wali hakim yaitu Wali Yang berhak menikahkan jikalau orangtua mempelai wanita menolak untuk menjadi wali nikah atau disebabkan hal lain. Ketiga, Syarat saksi: dua orang laki-laki, ada pada saat ijab kabul, mengerti akan maksud akad tersebut, Islam dan dewasa. Keempat, Syarat ijab qabul: adanya pernyataan mengawinkan dari Wali, adanya pernyataan penerimaan dari calon mempelai pria, memakai kata-kata nikah atau semacamnya, antara Ijab dan Kabul bersambungan, antara Ijab dan qobul jelas maksudnya, orang yang terkait dengan Ijab tidak sedang melaksanakan ihram Haji atau umroh, majelis Ijab dan qobul itu harus dihadiri oleh minimal 4 orang yaitu calon mempelai pria, wali nikah dan dua saksi.

Larangan dalam perkawinan ada dua; pertama dilarang untuk selama-lamanya hal ini dikarenakan adanya hubungan nasab, ertalian kerabat semenda, dan karena sepersusuan). Kedua dilarang dalam waktu tertentu yaitu karena wanita yang mau dinikahi masih dalam ikatan perkawinan dengan laki-laki orang lain, wanita yang masih dalam masa iddah dan wanita yang beragama selain islam

Perkawinan itu harus dilakukan secara sah, sah berarti tercatat dalam hukum negara. Karena jika suatu pernikahan tidak dicatatkan di kua atau kcs maka pernikahan itu tidak mempunyai kekuatan hukum.

Perkawinan itu bisa dicegah dan di batalkan. Dapat dicegah apabila Apabila dalam perkawinan itu ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat melangsungkan perkawinan.. Sedangkan Pembatalan Perkawinan dapat dilakukan sesudah dilangsungkannya akad nikah, apabila rukun nikah tidak , misalnya perkawinan yang dilangsungkan di muka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang. 

Perjanjian perkawinan Perjanjian ini dibuat sebelum akad nikah dilangsungkan dengan persetujuan kedua belah pihak dan harus disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, perjanjian tidak dapat diubah kecuali adanya persetujuan dari kedua belah pihak untuk mengubahnya. Perjanjian perkawinan berlaku sejak perkawinan dilangsungkan

Perkawinan wanita hamil itu diperbolehkan akan tetapi dengan syarat yang menikahi harus orang yang menghamilinya. Pernikahan itu bisa atau boleh dilakukan tanpa menunggu anak yang dikandung lahir.

Poligami, jika ada seseorang yang ingin poligami itu harus ada syarat yang dipenuhi yaitu alasan mengapa ingin berpoligami, harus mendapat izin dari istri sebelumnya, mampu berlaku adil antara istri satu dengan istri yang lain dan mampu memberikan keperluan hidup untk anak dan suami mampu menjamin keperluan hidup istri dan anak-anak mereka.  

Hak dan kewajiban suami istri. Dalam rumah tangga yang harmonis pasti ada hak dan kewajiban suami istri yang dilakukan sesuai dengan porsinya, hal ini adalah hubungan timbal balik antara keduanya. Kewajiban suami yaitu, Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan dalam rumah tangga sesuai dengan kemampuannya, wajib memberi pendidikan agama dan memberi kesempatan untuk belajar pengetahuan kepada istrinya yang bermanfaat, suami wajib memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya. Sedangkan kewajiban istri yaitu berbakti secara lahir dan batin kepada suami, istri mampu mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan baik, istri tidak boleh tidak boleh membangkang terhadap suaminya atau tidak mematuhi ajaran atau perintahnya, menolak berjima' dengan alasan yang tidak jelas dan mkeluar rumah tanpa izin suaminya.

Kewajiban kedua orang tua terhadap anak adalah mengantarkan anak-anaknya dengan cara mendidik membekali dengan ilmu pengetahuan untuk menjadi bekal mereka di hari dewasanya, kewajiban ini akan berlaku terus walaupun perkawinan antara orang tua putus

Harta kekayaan dalam perkawinan, ada dua yaitu Harta bersama dan harta bawaan harta bersama harta yang didapatkan selama dalam ikatan pernikahan, sedangkan harta bawaan adalah harta yang diporelah masing-masing dua pihak sebelum ikatan perkawinan itu dilangsungkan.

Putusnya perkawinan itu disebabkan oleh dua hal yaitu karena kematian dan putusan pengadilan. Putusnya ikatan perkawinan karena kematian berarti salah seorang diantara keduanya meninggal dunia, putusnya perkawinan karena putusan pengadilan itu misalnya salah seorang diantara keduanya pergi ke tempat yang jauh kemudian tidak ada kabar maka pengadilan menganggap bahwa orang tersebut sudah meninggal. 

Tata cara perceraian, Pemohon mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak, permohonan terebut diajukan kepada pengadilan tempat kediaman termohon, Apabila termohon bertempat kediaman di luar negeri maka permohonan diajukan ke daerah tempat tinggal pemohon, apabila penggugat dan tergugat bertempat tinggal di luar negeri maka permohonan diajukan di pengadilan di mana perkawinan mereka dilangsungkan, setelah permohonan cerai talak diajukan ke pengadilan agama , Maka pengadilan agama melakukan pemeriksaan mengenai alasan-alasan yang menjadi dasar diajukannya permohonan tersebut

Setelah bercerai pasti ada masa iddah, Masa iddah ini hanya berlaku bagi istri yang sudah melakukan hubungan suami istri. Apabila perkawinan putus disebabkan oleh kematian masa iddahnya 130 hari, apabila perkawinan putus disebabkan oleh perceraian masa iddahnya 3 kali suci, Apabila perkawinan putus dan janda tersebut dalam keadaan hamil masa iddahnya sampai melahirkan.

Hukum Kewarisan Islam, dasar hukum kewarisan Islam di Indonesia adalah Alquran Hadits, perundang-undangan kompilasi hukum Islam, pendapat para sahabat, dan pendapat ahli hukum islam melalui ijtihad. Ayat-ayat Alquran yang mengatur hukum kewarisan Islam dan pengalihan hak atas harta antara lain Qs. An nisa : 7,8,11,12,33,176, Qs. Al-baqarah : 180,240,233, Qs. Al Azhar ayat 4

Sebab-sebab adanya hak waris dalam Islam yaitu adanya hubungan kekerabatan dan adanya hubungan perkawinan sedangkan sebab-sebab hilangnya hak kewarisan dalam Islam itu karena perbedaan agama dan pembunuhan

Unsur hukum dalam waris ada tiga yaitu pewaris, ahli waris, dan harta warisan. Pengelompokan ahli waris ada tiga yaitu satu, ahli waris kelompok pertama (dzawul farid) merupakan ahli waris yang bagiannya telah ditentukan dalam nash, kedua Ahli waris kelompok kedua yang biasa (ashabah) adalah ahli waris yang bagiannya tidak ditentukan dalam Nash. Dan terakhir adalah Ahli waris kelompok ketiga (dzawul arham) adalah ahli waris kerabat jauh yang bagiannya tidak ditentukan dalam nash

Hibah dan wasiat dalam hukum perdata Islam. Hibah adalah pemberian dari seorang yang masih hidup secara gratis dan tidak dapat diambil kembali. Ketentuan dalam hibah yaitu pemberi hibah, penerima hibah, harta atau barang yang dihibahkan, dan ijab qabul.

Wasiat adalah penyerahan hak atas harta tertentu oleh seorang yang masih hidup kepada orang lain secara sukarela yang dilaksanakan setelah orang yang memberi harta tersebut meninggal dunia. Ketentuan dalam wasiat yaitu harus ada pemberi wasiat, penerima wasiat, harta atau barang yang diwasiatkan, Ijab qabul.

Hukum perdata islam yang berkaitan dengan muamalah yaitu 

Jual beli merupakan suatu transaksi yang dilakukan oleh dua pihak yaitu penjual dan pembeli dengan kesepakatan yang sudah disetujui oleh keduanya. Unsur dalam jual beli Ada Lima yaitu penjual, pembeli barang jualan, ijab kabul, dan persetujuan. 

Ijarah adalah suatu transaksi sewa-menyewa yang dilakukan oleh dua pihak yaitu penyewa dengan yang memberi sewa pada suatu barang dengan tujuan mengambil manfaat yang dilakukan dengan harga serta waktu tertentu. Syarat-syarat ijarah yaitu harus diketahui manfaatnya, pemanfaatan tersebut harus yang dibolehkan, jumlah upah atau biaya sewa dari harus diketahui oleh penyewa

Ji'alah aalah upah yang diberikan kepada seseorang karena telah melakukan suatu pekerjaan yang khusus.

Hiwalah adalah pemindahan utang dari tanggung jawab seseorang kepada tanggung jawab orang lain. 

Bentuk-bentuk persyarikatan bagi hasil dalam hukum perdata Islam. Antara lain:

Perserikatan atau musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana Berdasarkan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama Sesuai dengan kesepakatan. Bentuk-bentuk syirkah ada 4 yaitu syirkah Al Inan (dilakukan oleh dua pihak atau lebih, modalnya tidak sama), syirkah mufawadoh (modal yang dikeluarkan harus sama dan keuntungan dibagi rata), syirkah Amal (ada yang menjadi pemodal ada juga yang menjadi pengelola), syirkah wujuh atau piutang

Mudharabah atau kerjasama bagi hasil adalah pemberian harta tertentu kepada orang lain supaya dijadikan modal usaha dan keuntungannya dibagi antara pemilik modal dengan yang menjalankan modal, sesuai dengan yang telah disepakati

Muzara'ah adalah pemodal memberikan tanah kepada penggarap untuk digarap, kemudian hasilnya dibagi antara keduanya sesuai kesepakatan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun