Mohon tunggu...
Zukhrufa M
Zukhrufa M Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Manusia banyak halu

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Buku "Hukum Perdata Islam di Indonesia

15 Maret 2023   20:07 Diperbarui: 15 Maret 2023   20:34 574
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perserikatan atau musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana Berdasarkan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama Sesuai dengan kesepakatan. Bentuk-bentuk syirkah ada 4 yaitu syirkah Al Inan (dilakukan oleh dua pihak atau lebih, modalnya tidak sama), syirkah mufawadoh (modal yang dikeluarkan harus sama dan keuntungan dibagi rata), syirkah Amal (ada yang menjadi pemodal ada juga yang menjadi pengelola), syirkah wujuh atau piutang

Mudharabah atau kerjasama bagi hasil adalah pemberian harta tertentu kepada orang lain supaya dijadikan modal usaha dan keuntungannya dibagi antara pemilik modal dengan yang menjalankan modal, sesuai dengan yang telah disepakati

Muzara'ah adalah pemodal memberikan tanah kepada penggarap untuk digarap, kemudian hasilnya dibagi antara keduanya sesuai kesepakatan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun