Hukum Kewarisan Islam, dasar hukum kewarisan Islam di Indonesia adalah Alquran Hadits, perundang-undangan kompilasi hukum Islam, pendapat para sahabat, dan pendapat ahli hukum islam melalui ijtihad. Ayat-ayat Alquran yang mengatur hukum kewarisan Islam dan pengalihan hak atas harta antara lain Qs. An nisa : 7,8,11,12,33,176, Qs. Al-baqarah : 180,240,233, Qs. Al Azhar ayat 4
Sebab-sebab adanya hak waris dalam Islam yaitu adanya hubungan kekerabatan dan adanya hubungan perkawinan sedangkan sebab-sebab hilangnya hak kewarisan dalam Islam itu karena perbedaan agama dan pembunuhan
Unsur hukum dalam waris ada tiga yaitu pewaris, ahli waris, dan harta warisan. Pengelompokan ahli waris ada tiga yaitu satu, ahli waris kelompok pertama (dzawul farid) merupakan ahli waris yang bagiannya telah ditentukan dalam nash, kedua Ahli waris kelompok kedua yang biasa (ashabah) adalah ahli waris yang bagiannya tidak ditentukan dalam Nash. Dan terakhir adalah Ahli waris kelompok ketiga (dzawul arham) adalah ahli waris kerabat jauh yang bagiannya tidak ditentukan dalam nash
Hibah dan wasiat dalam hukum perdata Islam. Hibah adalah pemberian dari seorang yang masih hidup secara gratis dan tidak dapat diambil kembali. Ketentuan dalam hibah yaitu pemberi hibah, penerima hibah, harta atau barang yang dihibahkan, dan ijab qabul.
Wasiat adalah penyerahan hak atas harta tertentu oleh seorang yang masih hidup kepada orang lain secara sukarela yang dilaksanakan setelah orang yang memberi harta tersebut meninggal dunia. Ketentuan dalam wasiat yaitu harus ada pemberi wasiat, penerima wasiat, harta atau barang yang diwasiatkan, Ijab qabul.
Hukum perdata islam yang berkaitan dengan muamalah yaituÂ
Jual beli merupakan suatu transaksi yang dilakukan oleh dua pihak yaitu penjual dan pembeli dengan kesepakatan yang sudah disetujui oleh keduanya. Unsur dalam jual beli Ada Lima yaitu penjual, pembeli barang jualan, ijab kabul, dan persetujuan.Â
Ijarah adalah suatu transaksi sewa-menyewa yang dilakukan oleh dua pihak yaitu penyewa dengan yang memberi sewa pada suatu barang dengan tujuan mengambil manfaat yang dilakukan dengan harga serta waktu tertentu. Syarat-syarat ijarah yaitu harus diketahui manfaatnya, pemanfaatan tersebut harus yang dibolehkan, jumlah upah atau biaya sewa dari harus diketahui oleh penyewa
Ji'alah aalah upah yang diberikan kepada seseorang karena telah melakukan suatu pekerjaan yang khusus.
Hiwalah adalah pemindahan utang dari tanggung jawab seseorang kepada tanggung jawab orang lain.Â
Bentuk-bentuk persyarikatan bagi hasil dalam hukum perdata Islam. Antara lain: