Mohon tunggu...
Zukhrufa M
Zukhrufa M Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Manusia banyak halu

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Buku "Hukum Perdata Islam di Indonesia

15 Maret 2023   20:07 Diperbarui: 15 Maret 2023   20:34 574
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perkawinan itu harus dilakukan secara sah, sah berarti tercatat dalam hukum negara. Karena jika suatu pernikahan tidak dicatatkan di kua atau kcs maka pernikahan itu tidak mempunyai kekuatan hukum.

Perkawinan itu bisa dicegah dan di batalkan. Dapat dicegah apabila Apabila dalam perkawinan itu ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat melangsungkan perkawinan.. Sedangkan Pembatalan Perkawinan dapat dilakukan sesudah dilangsungkannya akad nikah, apabila rukun nikah tidak , misalnya perkawinan yang dilangsungkan di muka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang. 

Perjanjian perkawinan Perjanjian ini dibuat sebelum akad nikah dilangsungkan dengan persetujuan kedua belah pihak dan harus disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, perjanjian tidak dapat diubah kecuali adanya persetujuan dari kedua belah pihak untuk mengubahnya. Perjanjian perkawinan berlaku sejak perkawinan dilangsungkan

Perkawinan wanita hamil itu diperbolehkan akan tetapi dengan syarat yang menikahi harus orang yang menghamilinya. Pernikahan itu bisa atau boleh dilakukan tanpa menunggu anak yang dikandung lahir.

Poligami, jika ada seseorang yang ingin poligami itu harus ada syarat yang dipenuhi yaitu alasan mengapa ingin berpoligami, harus mendapat izin dari istri sebelumnya, mampu berlaku adil antara istri satu dengan istri yang lain dan mampu memberikan keperluan hidup untk anak dan suami mampu menjamin keperluan hidup istri dan anak-anak mereka.  

Hak dan kewajiban suami istri. Dalam rumah tangga yang harmonis pasti ada hak dan kewajiban suami istri yang dilakukan sesuai dengan porsinya, hal ini adalah hubungan timbal balik antara keduanya. Kewajiban suami yaitu, Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan dalam rumah tangga sesuai dengan kemampuannya, wajib memberi pendidikan agama dan memberi kesempatan untuk belajar pengetahuan kepada istrinya yang bermanfaat, suami wajib memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya. Sedangkan kewajiban istri yaitu berbakti secara lahir dan batin kepada suami, istri mampu mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan baik, istri tidak boleh tidak boleh membangkang terhadap suaminya atau tidak mematuhi ajaran atau perintahnya, menolak berjima' dengan alasan yang tidak jelas dan mkeluar rumah tanpa izin suaminya.

Kewajiban kedua orang tua terhadap anak adalah mengantarkan anak-anaknya dengan cara mendidik membekali dengan ilmu pengetahuan untuk menjadi bekal mereka di hari dewasanya, kewajiban ini akan berlaku terus walaupun perkawinan antara orang tua putus

Harta kekayaan dalam perkawinan, ada dua yaitu Harta bersama dan harta bawaan harta bersama harta yang didapatkan selama dalam ikatan pernikahan, sedangkan harta bawaan adalah harta yang diporelah masing-masing dua pihak sebelum ikatan perkawinan itu dilangsungkan.

Putusnya perkawinan itu disebabkan oleh dua hal yaitu karena kematian dan putusan pengadilan. Putusnya ikatan perkawinan karena kematian berarti salah seorang diantara keduanya meninggal dunia, putusnya perkawinan karena putusan pengadilan itu misalnya salah seorang diantara keduanya pergi ke tempat yang jauh kemudian tidak ada kabar maka pengadilan menganggap bahwa orang tersebut sudah meninggal. 

Tata cara perceraian, Pemohon mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak, permohonan terebut diajukan kepada pengadilan tempat kediaman termohon, Apabila termohon bertempat kediaman di luar negeri maka permohonan diajukan ke daerah tempat tinggal pemohon, apabila penggugat dan tergugat bertempat tinggal di luar negeri maka permohonan diajukan di pengadilan di mana perkawinan mereka dilangsungkan, setelah permohonan cerai talak diajukan ke pengadilan agama , Maka pengadilan agama melakukan pemeriksaan mengenai alasan-alasan yang menjadi dasar diajukannya permohonan tersebut

Setelah bercerai pasti ada masa iddah, Masa iddah ini hanya berlaku bagi istri yang sudah melakukan hubungan suami istri. Apabila perkawinan putus disebabkan oleh kematian masa iddahnya 130 hari, apabila perkawinan putus disebabkan oleh perceraian masa iddahnya 3 kali suci, Apabila perkawinan putus dan janda tersebut dalam keadaan hamil masa iddahnya sampai melahirkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun