Mohon tunggu...
Zein Muchamad Masykur
Zein Muchamad Masykur Mohon Tunggu... Dosen - UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto

"Yang penting nulis, bukan nulis yang penting"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Judi Online: dari Retaknya Rumah Tangga hingga Perdagangan Manusia

30 Juni 2024   13:00 Diperbarui: 30 Juni 2024   13:00 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Upaya pencegahan juga dapat dilakukan dengan meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat (Bunga et al., 2019). Masyarakat harus berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan adanya indikasi tindak pidana judi online di lingkungannya (Bunga et al., 2019). Pemerintah juga perlu meningkatkan kerjasama internasional untuk mengejar para pelaku kejahatan pencucian uang terkait judi online, mengingat kemajuan teknologi yang memudahkan orang melakukan kejahatan semacam ini (Raihana et al., 2023).

Selain itu, diperlukan juga upaya preventif untuk menghentikan perkembangan judi online di masyarakat, seperti dengan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya judi online dan dampak negatifnya (Fadli et al., 2023). Dengan demikian, melalui upaya-upaya komprehensif dari berbagai pihak diharapkan dapat menghentikan perkembangan judi online di lingkungan individu, masyarakat, dan negara.

 

Referensi:

Ahmad, M., Ghoni, A A., & Wahyuni, S. (2023, June 13). Dampak Fintech Illegal dan Penegakan Hukumnya di Indonesia. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, 9(1), 159-168. https://doi.org/10.31599/sasana.v9i1.2395

Anggarani, F K. (2015, June 1). Internet Gaming Disorder: Psikopatologi Budaya Modern. Gadjah Mada University, 23(1), 1-1. https://doi.org/10.22146/bpsi.10572

Ayu, S., & Lahmi, A. (2020, December 2). Peran e-commerce terhadap perekonomian Indonesia selama pandemi Covid-19. , 9(2), 114-114. https://doi.org/10.24036/jkmb.10994100

Azizah, L., Gunawan, J., & Sinansari, P. (2021, December 22). Pengaruh Pemasaran Media Sosial TikTok terhadap Kesadaran Merek dan Minat Beli Produk Kosmetik di Indonesia. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M), 10(2). https://doi.org/10.12962/j23373539.v10i2.73923

Behera, A. (2016, December 5). Insurgency, Drugs and Small Arms in Myanmar. Taylor & Francis, 41(1), 34-48. https://doi.org/10.1080/09700161.2016.1249176

Bunga, M., Maroa, M D., Arief, A., & Djanggih, H. (2019, May 27). URGENSI PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Diponegoro University, 15(1), 85-85. https://doi.org/10.14710/lr.v15i1.23356

Christensen, D., Nguyen, M T., & Sexton, R. (2019, March 12). Strategic Violence during Democratization: Evidence from Myanmar. Cambridge University Press, 71(2), 332-366. https://doi.org/10.1017/s0043887118000308

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun