Mohon tunggu...
Zein Muchamad Masykur
Zein Muchamad Masykur Mohon Tunggu... Dosen - UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto

"Yang penting nulis, bukan nulis yang penting"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Judi Online: dari Retaknya Rumah Tangga hingga Perdagangan Manusia

30 Juni 2024   13:00 Diperbarui: 30 Juni 2024   13:00 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pencucian uang melalui judi online telah menjadi isu yang sering dibicarakan dalam beberapa tahun terakhir, karena semakin banyaknya pelaku kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi untuk menyembunyikan asal usul dana yang diperoleh dari aktivitas ilegal (Raihana et al., 2023). Pencucian uang dapat didefinisikan sebagai proses menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul dana yang diperoleh dari aktivitas illegal melalui berbagai transaksi keuangan untuk mengubahnya menjadi dana yang seolah-olah sah (Kusnadi, 2020; Subagiyo, 2006).

Pelaku tindak pidana korupsi dan kejahatan lain sering memanfaatkan celah hukum untuk menyembunyikan hasil kejahatan mereka, salah satunya melalui aktivitas judi online yang sulit dilacak (Kusnadi, 2020). 

Mereka dapat mentransfer dana hasil kejahatan ke situs judi online, lalu menarik dana tersebut sebagai "kemenangan" sehingga seolah-olah menjadi uang yang sah (Raihana et al., 2023). 

Untuk menangani masalah pencucian uang melalui judi online, diperlukan upaya hukum yang komprehensif dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat, serta pemanfaatan teknologi untuk memudahkan deteksi dan penindakan (Raihana et al., 2023).

Selain itu, penipuan online juga merupakan masalah serius, di mana penjahat menggunakan taktik penipuan untuk menipu pengguna yang tidak berhati-hati untuk menyerahkan informasi sensitif atau uang mereka (Wahid, 2022).

Peningkatan penggunaan fintech dalam judi online juga membawa risiko baru, seperti keamanan data dan privasi. Konsumen harus berhati-hati dalam memberikan informasi pribadi mereka dan memastikan platform yang mereka gunakan memiliki langkah-langkah keamanan yang memadai (Juita et al., 2020; Limantoro & Anandya, 2022; Fachrurrazy & Siliwadi, 2020).

Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah dan regulator harus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di industri judi online. Ini termasuk memperkuat regulasi, meningkatkan koordinasi antar lembaga, dan memanfaatkan teknologi untuk mendeteksi serta menghentikan praktik ilegal (Daulay et al., 2022).

Penelitian menemukan bahwa model organisasi kejahatan online berbeda dari kejahatan offline, di mana struktur tradisional berbentuk hierarki digantikan oleh model yang lebih tersebar dan terdistribusi (Wall, 2015).

Temuan ini sejalan dengan penelitian sebelumnya yang mengungkapkan adanya struktur "tidak terorganisir" pada kelompok kejahatan online, dengan pola pemanfaatan teknologi dan sumber daya yang unik (Wall, 2015). Dalam konteks perjudian online, struktur semacam ini memungkinkan pelaku kejahatan untuk beroperasi secara lebih efisien dan sulit terlacak.

Penelitian lain mengungkapkan bahwa struktur operasi judi online juga memiliki "titik-titik terbatas" yang dapat diidentifikasi, misalnya komponen-komponen operasi yang jumlahnya terbatas dan memainkan peran kunci dalam proses monetisasi (Leontiadis, 2014). Hal ini menunjukkan bahwa meskipun tersebar, kejahatan judi online tetap memerlukan koordinasi dan elemen-elemen kritis untuk dapat berjalan.

Temuan-temuan ini menyiratkan perlunya upaya yang lebih komprehensif dalam menangani kejahatan judi online, tidak hanya dari sisi penegakan hukum, tetapi juga melalui pendekatan struktural yang dapat mengurangi insentif dan peluang bagi pelaku untuk terlibat dalam aktivitas ilegal(Leontiadis, 2014; McMullan & Perrier, 2007).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun