Mohon tunggu...
Zein Muchamad Masykur
Zein Muchamad Masykur Mohon Tunggu... Dosen - UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto

"Yang penting nulis, bukan nulis yang penting"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Judi Online: dari Retaknya Rumah Tangga hingga Perdagangan Manusia

30 Juni 2024   13:00 Diperbarui: 30 Juni 2024   13:00 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lebih jauh lagi, kontrak-kontrak seperti forward dan opsi yang biasanya diselesaikan hanya berdasarkan selisih harga, cenderung digunakan lebih sebagai alat perjudian daripada alat manajemen risiko (Ascarya, 2010).

Dalam konteks ini, sumber daya yang dihasilkan dari perjudian online dapat dialihkan untuk membiayai perdagangan manusia, yang melibatkan berbagai bentuk eksploitasi seperti eksploitasi seks, buruh terikat, dan pengabdian domestik secara paksa (Hamzah et al., 2019).

Di Malaysia, isu ini juga mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah dan organisasi non-pemerintah dalam upaya memberantas praktik perdagangan manusia (Hamzah et al., 2019). Pemerdagangan manusia didefinisikan sebagai perbuatan yang melibatkan pemerolehan atau pengekalan tenaga kerja atau perkhidmatan seseorang melalui paksaan seperti merekrut, mengangkut, memindahkan, melindungi, menyediakan atau menerima seseorang (Hamzah et al., 2019).

Terdapat beberapa bentuk perdagangan manusia, antara lain eksploitasi seks, buruh terikat, pengabdian domestik secara paksa, penjualan organ dan pemerdagangan bayi (Hamzah et al., 2019). 

Eksploitasi seks biasanya melibatkan mangsa pemerdagangan manusia yang ditipu dengan janji mendapat pekerjaan yang bergaji lumayan namun kemudiannya dipaksa mel acurkan diri, sementara buruh terikat pula melibatkan mangsa pemerdagangan manusia yang diseludup secara haram dan dimanipulasi sepenuhnya untuk bekerja di bawah pengawasan yang ketat serta kadangkala tidak dibayar gaji(Hamzah et al., 2019). Pengabdian domestik pula biasanya melibatkan wanita yang dipaksa bekerja sebagai pembantu rumah atau pengasuh (Hamzah et al., 2019).

Salah satu contoh kasus bagaimana industri perjudian online dapat membiayai praktik perdagangan manusia adalah yang terjadi di Malaysia. Beberapa tahun terakhir, Malaysia menghadapi lonjakan kasus perdagangan manusia yang dikaitkan dengan industri judi online ilegal (Wadhan, 2019). 

Judi online dapat menjadi sumber pendanaan bagi kegiatan perdagangan manusia karena karakteristik industri perjudian yang rentan terhadap aktivitas ilegal dan tidak transparan (Wadhan, 2019). Untuk menghindari praktik gharar atau ketidakpastian dalam kontrak bisnis, diperlukan upaya untuk memastikan bahwa ada barang dan harga yang jelas, serta karakteristik dan jumlah nilai yang dapat dijelaskan secara transparan (Wadhan, 2019).

Investigasi terbaru dari Channel YouTube Deduktif Indonesia (2024) mengungkapkan bahwa sebanyak 5 orang warga negara Indonesia, tertipu dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri, dan mereka berakhir di Myanmar. Mereka bercerita bahwa di sana mereka menjalankan pekerjaan scamming (penipuan) online di kawasan markas besar operasi yang sama dengan judi online.

Dengan begitu, kalian yang sampai sekarang masih gemar berjudi di smartphone, kalian tidak sadar bahwa sedang ikut membiayai perdagangan manusia di luar sana.

Apa yang bisa dilakukan?

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya-upaya yang komprehensif dari berbagai pihak. Pemerintah perlu meningkatkan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tindak pidana judi online (Wahid, 2022). Selain itu, kolaborasi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat juga penting dilakukan, seperti memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai modus-modus kejahatan cyber crime (Wahid, 2022).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun