Mohon tunggu...
Muhammad ZhilalAlhaq
Muhammad ZhilalAlhaq Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

ride

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengantar Hukum

22 Februari 2024   16:05 Diperbarui: 22 Februari 2024   16:05 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Referensi Buku

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  • Marzuki, Peter Mahmud. 2022. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Kencana
  • Ridwan, Barda Nawawi. 2021. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers

Daftar Pustaka

  • Marzuki, Peter Mahmud. 2022. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Kencana
  • Ridwan, Barda Nawawi. 2021. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

YURISPRUDENSI

 

Yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum yang penting dalam sistem hukum Indonesia. Yurisprudensi berasal dari bahasa Latin, yaitu iuris prudentia yang berarti pengetahuan hukum. Secara umum, yurisprudensi dapat diartikan sebagai kumpulan putusan hakim yang dijadikan pedoman oleh hakim lain dalam memutuskan perkara yang serupa.

Yurisprudensi memiliki kekuatan hukum yang mengikat atau persuasif. Artinya, putusan hakim yang telah menjadi yurisprudensi harus diikuti oleh hakim lain dalam memutuskan perkara yang serupa. Namun, hakim tetap memiliki kewenangan untuk tidak mengikuti yurisprudensi jika hakim tersebut berpendapat bahwa yurisprudensi tersebut tidak tepat atau tidak sesuai dengan kondisi perkara yang dihadapi.

Yurisprudensi memiliki fungsi penting dalam sistem hukum Indonesia, yaitu:

*             Menjadi pedoman bagi hakim dalam memutuskan perkara. Yurisprudensi dapat menjadi pedoman bagi hakim dalam memutuskan perkara yang serupa. Hal ini dapat membantu hakim untuk mengambil keputusan yang tepat dan konsisten.

*             Mengembangkan hukum. Yurisprudensi dapat menjadi sarana untuk mengembangkan hukum. Hal ini dapat terjadi jika yurisprudensi tersebut memberikan interpretasi baru terhadap hukum yang berlaku.

*             Menjaga kepastian hukum. Yurisprudensi dapat membantu menjaga kepastian hukum. Hal ini dapat terjadi jika yurisprudensi tersebut konsisten dalam memberikan interpretasi terhadap hukum yang berlaku.

Yurisprudensi terbentuk melalui proses yang panjang. Putusan hakim yang telah menjadi yurisprudensi harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun