TATA ATURAN PERUNDANG-UNDANG
Tata aturan perundang-undangan di Indonesia merupakan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Tata aturan perundang-undangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan undang-undang tersebut, tata aturan perundang-undangan di Indonesia terdiri dari:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945)
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)
- Undang-Undang (UU)
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Peraturan Daerah (Perda)
UUD NRI Tahun 1945 merupakan peraturan perundang-undangan tertinggi di Indonesia. UUD NRI Tahun 1945 merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Oleh karena itu, semua peraturan perundang-undangan yang berada di bawahnya harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
TAP MPR merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. TAP MPR berfungsi sebagai pedoman dalam penyelenggaraan negara. TAP MPR yang masih berlaku adalah TAP MPR Nomor I/MPR/2002 tentang Pokok-Pokok Reformasi dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
UU merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden. UU berfungsi sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat.
Perppu merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Presiden dalam keadaan tertentu dan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Perppu berfungsi untuk mengatasi keadaan yang membahayakan keselamatan bangsa dan negara.
PP merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Presiden untuk menjalankan UU. PP berfungsi sebagai penjabaran lebih lanjut dari UU.
Perpres merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Presiden untuk menjalankan tugas dan wewenangnya. Perpres berfungsi sebagai pengaturan teknis pelaksanaan tugas dan wewenang Presiden.
Perda merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama kepala daerah. Perda berfungsi sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kehidupan bermasyarakat di daerah.
Tata aturan perundang-undangan di Indonesia memiliki peran penting dalam menjaga keteraturan dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tata aturan perundang-undangan ini berfungsi sebagai landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan, kehidupan bermasyarakat, dan penegakan hukum.