Mohon tunggu...
Zhafa Putra Hidayat Zhafa
Zhafa Putra Hidayat Zhafa Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar

"you don't have to be great to start but, but you have to start to be great"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

10 Pengertian Sosiologi Hukum Menurut para Ahli dan Penjelasannya dalam Sosiologi Hukum Islam

17 September 2024   11:17 Diperbarui: 17 September 2024   12:28 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

10. Philippe Nonet dan Philip Selznick:

"Sosiologi hukum adalah studi tentang hukum dalam konteks sosial yang lebih luas."

Kata kunci: Konteks sosial yang lebih luas

Mengkaji hukum Islam tidak hanya sebagai sistem aturan, tetapi juga dalam konteks sosial, budaya, ekonomi, dan politik yang lebih luas dalam masyarakat Muslim.

Kesimpulan

Sosiologi Hukum Islam merupakan cabang ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum Islam (syariah) dengan fenomena sosial dalam masyarakat Muslim. Bidang ini mengkaji bagaimana hukum Islam berfungsi sebagai alat kontrol sosial, sambil juga memperhatikan bagaimana realitas sosial mempengaruhi penerapan dan interpretasi hukum tersebut.

Pendekatan yang digunakan bersifat analitis dan empiris, fokus pada "hukum yang hidup" dalam praktik sehari-hari masyarakat Muslim. Sosiologi Hukum Islam menelaah bagaimana syariah berinteraksi dengan berbagai aspek kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan budaya.

Bidang ini juga menganalisis perilaku sosial terkait hukum Islam, termasuk bagaimana individu dan kelompok merespons dan menafsirkan aturan-aturan syariah. Sosiologi Hukum Islam mempertimbangkan konteks sosial yang lebih luas, mengakui bahwa hukum Islam tidak hanya sebagai sistem aturan, tetapi juga sebagai fenomena sosial yang kompleks.

Dengan demikian, Sosiologi Hukum Islam bertujuan untuk memahami dinamika antara hukum Islam dan masyarakat, mempelajari adaptasinya terhadap perubahan sosial, serta perannya dalam mengatur hubungan sosial dan memelihara tatanan masyarakat Muslim.

Beberapa contoh kenyataan empiris terkait hukum yang ada di sekitar kita :

1. Penerapan Hukum Lalu Lintas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun