10. Philippe Nonet dan Philip Selznick:
"Sosiologi hukum adalah studi tentang hukum dalam konteks sosial yang lebih luas."
Kata kunci: Konteks sosial yang lebih luas
Mengkaji hukum Islam tidak hanya sebagai sistem aturan, tetapi juga dalam konteks sosial, budaya, ekonomi, dan politik yang lebih luas dalam masyarakat Muslim.
Kesimpulan
Sosiologi Hukum Islam merupakan cabang ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum Islam (syariah) dengan fenomena sosial dalam masyarakat Muslim. Bidang ini mengkaji bagaimana hukum Islam berfungsi sebagai alat kontrol sosial, sambil juga memperhatikan bagaimana realitas sosial mempengaruhi penerapan dan interpretasi hukum tersebut.
Pendekatan yang digunakan bersifat analitis dan empiris, fokus pada "hukum yang hidup" dalam praktik sehari-hari masyarakat Muslim. Sosiologi Hukum Islam menelaah bagaimana syariah berinteraksi dengan berbagai aspek kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan budaya.
Bidang ini juga menganalisis perilaku sosial terkait hukum Islam, termasuk bagaimana individu dan kelompok merespons dan menafsirkan aturan-aturan syariah. Sosiologi Hukum Islam mempertimbangkan konteks sosial yang lebih luas, mengakui bahwa hukum Islam tidak hanya sebagai sistem aturan, tetapi juga sebagai fenomena sosial yang kompleks.
Dengan demikian, Sosiologi Hukum Islam bertujuan untuk memahami dinamika antara hukum Islam dan masyarakat, mempelajari adaptasinya terhadap perubahan sosial, serta perannya dalam mengatur hubungan sosial dan memelihara tatanan masyarakat Muslim.
Beberapa contoh kenyataan empiris terkait hukum yang ada di sekitar kita :
1. Penerapan Hukum Lalu Lintas