Kelompok 4 Hukum Ekonomi Syariah 5B
Dosen pengampu : Muhammad Julianto, S.Ag., M.Ag.
Nama anggota kelompok:
1. Fikhriya Akbar Maulana (222111052)Â
2. Faqih Satya Pribadi (222111066)
3. Feri Nurwahyudi (222111074)
4. Zhafa Putra Hidayat (222111046)
10 Pengertian Sosiologi Hukum menurut para ahli dan penjelasannya dalam Sosiologi Hukum Islam :Â
1. Roscoe Pound:
"Sosiologi hukum adalah studi tentang hukum sebagai sarana kontrol sosial."
Kata kunci: Kontrol sosial
Kontrol sosial merujuk pada bagaimana hukum Islam (syariah) berfungsi sebagai pedoman dan pengatur perilaku masyarakat Muslim, memastikan kepatuhan terhadap norma-norma agama dan sosial.
2. Satjipto Rahardjo:
"Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum secara analitis dan empiris."
Kata kunci: Analitis dan empiris
Pendekatan analitis dan empiris digunakan untuk memahami bagaimana hukum Islam diterapkan dan berfungsi dalam masyarakat Muslim, dengan memperhatikan realitas sosial dan budaya.
3. Soerjono Soekanto:
"Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis pengaruh timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya."
Kata kunci: Pengaruh timbal balik
Mempelajari interaksi antara hukum Islam dan fenomena sosial lainnya, seperti bagaimana perubahan sosial mempengaruhi interpretasi hukum Islam dan sebaliknya.
4. Georges Gurvitch:
"Sosiologi hukum adalah bagian dari sosiologi manusia yang mempelajari kenyataan sosial dari hukum."
Kata kunci: Kenyataan sosial
Fokus pada bagaimana hukum Islam hidup dan berfungsi dalam realitas sosial masyarakat Muslim, termasuk adat istiadat dan praktik sehari-hari.
5. Max Weber:
"Sosiologi hukum adalah suatu pendekatan terhadap hukum yang memperhatikan hubungan antara hukum dan gejala sosial lainnya dari sudut pandang sosiologis."
Kata kunci: Hubungan hukum dan gejala sosial
Mengkaji bagaimana hukum Islam berinteraksi dengan berbagai aspek kehidupan sosial, ekonomi, dan politik dalam masyarakat Muslim.
6. Eugen Ehrlich:
"Sosiologi hukum adalah ilmu tentang hukum yang hidup (living law)."
Kata kunci: Hukum yang hidup
Mempelajari bagaimana hukum Islam dipraktikkan dan ditafsirkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Muslim, termasuk adaptasi terhadap konteks lokal.
7. Alan Hunt:
"Sosiologi hukum adalah studi sistematis tentang kondisi-kondisi sosial dari hukum dan efek sosial dari hukum."
Kata kunci: Kondisi sosial dan efek sosial
Menganalisis bagaimana kondisi sosial mempengaruhi penerapan hukum Islam dan bagaimana hukum Islam mempengaruhi struktur dan dinamika masyarakat Muslim.
8. Donald Black:
"Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari perilaku sosial yang melibatkan hukum."
Kata kunci: Perilaku sosial
Fokus pada bagaimana individu dan kelompok dalam masyarakat Muslim berinteraksi dengan dan merespons hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari.
9. Roger Cotterrell:
"Sosiologi hukum adalah studi tentang hukum sebagai cara mengatur hubungan sosial."
Kata kunci: Pengaturan hubungan sosial
Mempelajari bagaimana hukum Islam berfungsi sebagai kerangka untuk mengatur dan memediasi hubungan sosial dalam masyarakat Muslim, termasuk dalam keluarga, komunitas, dan institusi.
10. Philippe Nonet dan Philip Selznick:
"Sosiologi hukum adalah studi tentang hukum dalam konteks sosial yang lebih luas."
Kata kunci: Konteks sosial yang lebih luas
Mengkaji hukum Islam tidak hanya sebagai sistem aturan, tetapi juga dalam konteks sosial, budaya, ekonomi, dan politik yang lebih luas dalam masyarakat Muslim.
Kesimpulan
Sosiologi Hukum Islam merupakan cabang ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum Islam (syariah) dengan fenomena sosial dalam masyarakat Muslim. Bidang ini mengkaji bagaimana hukum Islam berfungsi sebagai alat kontrol sosial, sambil juga memperhatikan bagaimana realitas sosial mempengaruhi penerapan dan interpretasi hukum tersebut.
Pendekatan yang digunakan bersifat analitis dan empiris, fokus pada "hukum yang hidup" dalam praktik sehari-hari masyarakat Muslim. Sosiologi Hukum Islam menelaah bagaimana syariah berinteraksi dengan berbagai aspek kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan budaya.
Bidang ini juga menganalisis perilaku sosial terkait hukum Islam, termasuk bagaimana individu dan kelompok merespons dan menafsirkan aturan-aturan syariah. Sosiologi Hukum Islam mempertimbangkan konteks sosial yang lebih luas, mengakui bahwa hukum Islam tidak hanya sebagai sistem aturan, tetapi juga sebagai fenomena sosial yang kompleks.
Dengan demikian, Sosiologi Hukum Islam bertujuan untuk memahami dinamika antara hukum Islam dan masyarakat, mempelajari adaptasinya terhadap perubahan sosial, serta perannya dalam mengatur hubungan sosial dan memelihara tatanan masyarakat Muslim.
Beberapa contoh kenyataan empiris terkait hukum yang ada di sekitar kita :
1. Penerapan Hukum Lalu Lintas
  Di kota-kota besar, pelanggaran lalu lintas seperti tidak menggunakan helm atau melanggar lampu merah sering terjadi. Walaupun hukum lalu lintas telah ditetapkan secara jelas, masyarakat masih ada yang melanggarnya. Dalam konteks sosiologi hukum, hal ini dapat dipelajari dari segi kepatuhan terhadap aturan hukum dan bagaimana penegakan hukum dilakukan, serta faktor sosial yang menyebabkan pelanggaran hukum tersebut.
2. Kasus Sengketa TanahÂ
  Di beberapa daerah, sering terjadi sengketa tanah antara individu atau kelompok masyarakat dengan perusahaan besar. Contohnya, masyarakat adat yang memperjuangkan hak atas tanah ulayat yang diambil alih oleh perusahaan untuk tujuan pembangunan atau perkebunan. Sosiologi hukum melihat bagaimana hukum terkait tanah diterapkan dan bagaimana hukum tradisional atau lokal berinteraksi dengan hukum nasional.
3. Perbankan Syariah
  Banyak masyarakat Muslim yang memilih menggunakan layanan perbankan syariah yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam, seperti larangan riba. Ini menunjukkan penerapan hukum Islam dalam konteks ekonomi modern, di mana hukum syariah disesuaikan dengan kebutuhan perbankan kontemporer, dan diatur dalam regulasi formal di bawah sistem hukum nasional.
4. Penerapan Hukum Lingkungan
  Masyarakat mulai sadar akan pentingnya menjaga lingkungan, sehingga aturan-aturan terkait pengelolaan sampah dan polusi semakin diperketat. Namun, pada kenyataannya, pelanggaran terhadap hukum lingkungan seperti pembuangan limbah sembarangan atau deforestasi tanpa izin masih sering terjadi. Ini bisa menjadi contoh bagaimana aturan hukum yang ada berinteraksi dengan praktik-praktik masyarakat sehari-hari.
5. Kepatuhan pada Protokol Kesehatan di Era Pandemi
  Ketika pandemi COVID-19 melanda, pemerintah menetapkan berbagai aturan terkait protokol kesehatan seperti penggunaan masker, menjaga jarak, dan pembatasan sosial. Namun, dalam praktiknya, ada masyarakat yang tidak mematuhi aturan tersebut. Sosiologi hukum dapat menganalisis bagaimana aturan ini diterima atau dilanggar, serta bagaimana faktor sosial, ekonomi, dan budaya mempengaruhi kepatuhan terhadap hukum.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H