Kontrol sosial merujuk pada bagaimana hukum Islam (syariah) berfungsi sebagai pedoman dan pengatur perilaku masyarakat Muslim, memastikan kepatuhan terhadap norma-norma agama dan sosial.
2. Satjipto Rahardjo:
"Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum secara analitis dan empiris."
Kata kunci: Analitis dan empiris
Pendekatan analitis dan empiris digunakan untuk memahami bagaimana hukum Islam diterapkan dan berfungsi dalam masyarakat Muslim, dengan memperhatikan realitas sosial dan budaya.
3. Soerjono Soekanto:
"Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis pengaruh timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya."
Kata kunci: Pengaruh timbal balik
Mempelajari interaksi antara hukum Islam dan fenomena sosial lainnya, seperti bagaimana perubahan sosial mempengaruhi interpretasi hukum Islam dan sebaliknya.
4. Georges Gurvitch:
"Sosiologi hukum adalah bagian dari sosiologi manusia yang mempelajari kenyataan sosial dari hukum."