3. Hukum dijalankan oleh badan-badan yang diakui oleh masyarakat.
4. Hukum mempunyai berbagai jenis sanksi yang tegas dan bertingkat.
5. Hukum bertujuan untuk mencapai kedamaian (ketertiban dan ketentraman).
Lembaga kemasyarakatan terdapat di dalam setiap masyarakat, oleh karena setiap masyarakat tentunya mempunyai kebutuhan-kebutuhan pokok yang apabila dikelompokkan, terhimpun menjadi lembaga-lembaga kemasyarakatan di dalam berbagai bidang kehidupan. Fungsi dari lembaga kemasyarakatan itu sendiri, yaitu:
a). Untuk memberikan pedoman kepada para warga masyarakat, bagaimana mereka bertingkah laku atau bersikap di dalam menghadapi masalah-masalah masyarakat yang terutama dalam menyangkut kebutuhan-kebutuhan pokok.
b). Untuk menjaga keutuhan masyarakat yang bersangkutan.
c). Memberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan system pengendalian sosial (sosial kontrol).
BAB 6
BUDAYA HUKUM DAN PENEGAKAN HUKUM
Budaya Hukum pada dasarnya tidak hanya sekedar rumusan hitam di atas putih saja sebagaimana yang dituangkan dalam berbagai bentuk peraturan perundang-undangan, tetapi hendaknya hukum dilihat sebagai suatu gejala yang dapat diamati dalam kehidupan masyarakat melalui pola tingkah laku warganya. Adanya kultur/budaya hukum inilah yang menyebabkan perbedaan penegakan hukum di antara masyarakat yang satu dengan masyarakat lainnya. penegakan hukum selain ditentukan oleh aturan-aturan hukumnya sendiri, fasilitas, mentalitas aparat penegak hukum, juga sangat tergantung kepada faktor kesadaran dan kepatuhan masyarakat, baik secara personal maupun dalam komunitas sosialnya masing-masing.Â
Adanya hukum yang baik dan benar tidak otomatis menjamin kehidupan masyarakat yang baik dan benar. Kesadaran hukum dapat juga ditingkatkan dengan cara memberi contoh untuk masyarakat melalui peranan para penegak hukum seperti polisi dan hakim, mengingat masyarakat kita masih bersifat paternalistik. Jika semua faktor tersebut di atas dapat dilaksanakan dengan baik, tentunya peraturan hukum akan dapat ditegakkan karena kesadaran hukum masyarakat sudah dibina sedemikian rupa sehingga dapat memperkecil kemungkinan terjadinya penyimpangan tingkah laku yang tidak sesuai dengan hukum.
                 BAB 7
PERKEMBANGAN HUKUM INDONESIA DALAM KONDISI MODERNITAS DAN MENUJU TATANAN HUKUM RESPONSIF
Tatanan Hukum Pada Masa Hindia-Belanda dimulai Sejak tanggal 1 Januari 1800 daerah-daerah kekuasaan VOC (Vereenigde oost indische compagnie) diambil alih oleh kekuasaan pemerintah Bataafsche Republiek yang kemudian diubah menjadi Koninkljike Holand. Untuk mengurus daerah jajahan, Raja Belanda menunjuk Daendales sebagai Gubernur Jenderal. Ia ditugaskan untuk mempertahankan daerah jajahannya (Nusantara) dalam menghadapi kemungkinan serangan Inggris. Setelah Belanda berhasil menancapkan kekuasaannya pada permulaan abad XIX, ia berhasil mengubah sistem kolonialismenya yang semula berbentuk perseoran dagang partikelir menjadi pemerintahan Hindia-Belanda. Â