Peletak-Peletak Dasar Sosiologi HukumÂ
A. Di Eropa
Durkheim yaitu dalam karyanya " Division du Travail Social" tahun 1983 : masalah hubungan antara bentuk-bentuk kemasyarakatan dan jenis-jenis hukum.
Duguit, Levy dan Hauriou yaitu tiga peletak dasar sosiologi hukum bangsa Perancis, Leon Duguit (meninggal tahun 1938), Emmanuel Levy dan Maurice Hauriou (meninggal 1930), sampai pada sosiologi hukum bukan dari sosiologi, tetapi ilmu hukum.
Max Weber dan Eugene Ehrlich yaitu Menurut Max Weber semua sosiologi hukum diedukasikan menjadi kemungkinan-kemungkinan atau "kesempatan-kesempatan" dari kelakuan sosial, menurut suatu sistem yang koheren dari aturan-aturan yang diselenggarakan oleh ahli hukum bagi suatu tipe masyarakat tertentu.
B. Di AmerikaÂ
O.W. Holmes Hakim Holmes yaitu salah seorang sahabat karib dari filosof besar Amerika, William James.Holmes sudah memberi isyarat yang disebut dengan tepatnya oleh Profesor Aronson "revolusi sosiologi dalam ilmu hukum" di Amerika.
Roscoe Pound yaitu Sosiologi hukum di Amerika Serikat telah menemukan ketelitian yang sangat terperinci dan meluas, berkat penemuan ilmiah Roscoe Pound, pakar tiada tandingannya dari mazhab "ilmu hukum sosiologis yurisprudensi".
Benjamin Cardoso yaitu Sosiologi hukum Hakim Cardoso ini bertolak dari perenungan tentang perlunya memperbaharui teknik hukum yang actual dengan menutup jurang antara teknik hukum itu dan kenyataan hukum yang hidup dewasa ini.
BAB 3
TOKOH-TOKOH SOSIOLOGI HUKUM
Ada beberapa tokoh- tokoh sosiologi hukum yang lahir di eropa barat dan amerika serikat. Tokoh sosiologi hukum yang lahir di eropa barat yaitu:
1. Karl Marx (1818-1883)