Mohon tunggu...
Zesyta Puspitha syarie
Zesyta Puspitha syarie Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kulineran and traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Sosiologi Hukum (Dr. Fitriatus Shalihah, S.H,. M.H.).

7 Oktober 2024   12:19 Diperbarui: 7 Oktober 2024   12:28 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Mark, hukum dan kekuasaan politik itu merupakan sarana kapitalis yang berkuasa di bidang ekonomi, untuk melanggengkan kegunaan harta kekayaan sebagai sarana produksi dan sarana ekploitasi. 

2. Henri S Maine (1882-1888)

Pemikiran maine tersebut didasarkan pada asumsi bahwa masyarakat bukan sebagai suatu tipe ideal yang permanen, melainkan sebagai suatu sistem variabel yang tak pernah bias terbebas dari berlakunya dinamika proses.

3. Emile Durkheim (1858-1917)

Ia adalah seorang ahli sosiologi yang sejak semula mempunyai perhatian yang sangat tinggi terhadap hukum. Sebagai seorang sosiolog, ia amat terikat pada penggunaan metodologi empiris. 

4. Max Weber (1864-1920)

Weber memandang hukum sebagai suatu kumpulan norma-norma atau aturan-aturan yang dikelompokkan dan dikombinasikan dengan consensus, menggunakan alat kekerasan sebagai daya paksaan 

Tokoh sosiologi hukum yang lahir di amerika serikat yaitu: 

1. Oliver Wendell Holmes (1841-1935)

Holmes yang dikenal dengan revolusi sosiologi dalam ilmu hukum di Amerika Serikat. Holmes menolak dengan tegas mazhab analitis maupun mazhab historis. Pikiran utama Holmes dalam sosiologi hukum ini adalah bahwa setiap hakim bertanggungjawab memformulasi hukum lewat keputusan-keputusannya.

2. Benjamin Nathan Cardozo (1870-1938)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun