Menurut Mark, hukum dan kekuasaan politik itu merupakan sarana kapitalis yang berkuasa di bidang ekonomi, untuk melanggengkan kegunaan harta kekayaan sebagai sarana produksi dan sarana ekploitasi.Â
2. Henri S Maine (1882-1888)
Pemikiran maine tersebut didasarkan pada asumsi bahwa masyarakat bukan sebagai suatu tipe ideal yang permanen, melainkan sebagai suatu sistem variabel yang tak pernah bias terbebas dari berlakunya dinamika proses.
3. Emile Durkheim (1858-1917)
Ia adalah seorang ahli sosiologi yang sejak semula mempunyai perhatian yang sangat tinggi terhadap hukum. Sebagai seorang sosiolog, ia amat terikat pada penggunaan metodologi empiris.Â
4. Max Weber (1864-1920)
Weber memandang hukum sebagai suatu kumpulan norma-norma atau aturan-aturan yang dikelompokkan dan dikombinasikan dengan consensus, menggunakan alat kekerasan sebagai daya paksaanÂ
Tokoh sosiologi hukum yang lahir di amerika serikat yaitu:Â
1. Oliver Wendell Holmes (1841-1935)
Holmes yang dikenal dengan revolusi sosiologi dalam ilmu hukum di Amerika Serikat. Holmes menolak dengan tegas mazhab analitis maupun mazhab historis. Pikiran utama Holmes dalam sosiologi hukum ini adalah bahwa setiap hakim bertanggungjawab memformulasi hukum lewat keputusan-keputusannya.
2. Benjamin Nathan Cardozo (1870-1938)