Mohon tunggu...
Zesyta Puspitha syarie
Zesyta Puspitha syarie Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kulineran and traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Sosiologi Hukum (Dr. Fitriatus Shalihah, S.H,. M.H.).

7 Oktober 2024   12:19 Diperbarui: 7 Oktober 2024   12:28 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://photos.app.goo.gl/WtSpeKWzxwyCiQjH7Input sumber gambar

Identitas Buku

Judul Buku: SOSIOLOGI HUKUM

Tahun Terbit: Cetakan 1, 2017

Penulis: Dr. Fitriatus Shalihah, S. H,. M. H.

Jumlah Halaman: 128

Jumblah Bab: 12 Bab

ISBN 978-602-425-281-6

Penerbit: PT Raja Grafindo Persada

BOOK REVIEW

Mata Kuliah: SOSIOLOGI HUKUM

Reviewer: Zesyta Puspitha Syarie

Nim: 222111085

Jurusan: Hukum Ekonomi Syariah 

Status: Mahasiswa

Perguruan Tinggi: UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Tahun Review: 2024

BAB 1

DEFINISI, PENGERTIAN DAN KARAKTERISTIK SOSIOLOGI HUKUM

Pada tahun 1882, seorang Itali bernama Anzilotti memperkenalkan sosiologi hukum. Pada dasarnya, para ahli di bidang tertentu menciptakan sosiologi hukum, disiplin ilmu, filsafat hukum, dan sosiologi. Sosiologi hukum saat ini berkembang pesat sebagai hukum positif yang berlaku dimasyarakat, yang berarti bahwa baik isi maupun bentuknya dapat berubah sesuai dengan waktu dan tempat dengan bantuan masyarakat. Ronni Hanitijo Soemitro mengatakan bahwa ilmu hukum dapat dibagi menjadi 2 (dua) cabang spesialisasi yaitu: Law in Books yaitu studi/kajian tentang hukum sebagaimana tercantum di dalam kitab Undang-Undang dan Law in Actions yaitu studi/kajian tentang hukum sebagai gejala/proses sosial.

Ruang lingkup hukum dan sosiologi sama, baik sebagai disiplin akademik maupun profesi. Namun, metode dan tujuan mereka sangat berbeda. Hukum adalah bidang ilmu yang berfokus pada studi ilmiah tentang fenomena sosial. Namun, sosiologi adalah studi ilmiah tentang fenomena sosial. Meskipun demikian, kedua bidang ini berkonsentrasi pada seluruh spektrum jenis hubungan sosial yang signifikan. Dalam model jurisprudentie, kajian hukum lebih berfokus pada produk kebijakan atau aturan, sedangkan model sosiologis lebih fokus pada struktur sosial. Sosiologi hukum adalah cabang sosiologi yang menggunakan metode penelitian yang telah ditetapkan sebelumnya dalam bidang lain. 

BAB 2 

MAZHAB-MAZHAB PEMIKIRAN DALAM SOSIOLOGI HUKUM

Aliran-Aliran Dalam Sosiologi Hukum Terdapat dua aliran yang mengembangkan sosiologi hukum yaitu :

1. Aliran Positif yaitu Aliran ini hanya ingin membicarakan kejadian yang dapat diamati dari luar secara murni. Mereka tidak mau memasukkan hal-hal yang tidak dapat diamati dari luar, seperti nilai dan tujuan. 

2. Aliran Normatif yaitu Aliran hukum bukan merupakan fakta yang teramati tetapi merupakan suatu institusi nilai. Hukum mengandung nilai-nilai dan bekerja untuk mengekspresikan nilai-nilai tersebut dalam masyarakat. 

Peletak-Peletak Dasar Sosiologi Hukum 

A. Di Eropa

Durkheim yaitu dalam karyanya " Division du Travail Social" tahun 1983 : masalah hubungan antara bentuk-bentuk kemasyarakatan dan jenis-jenis hukum.

Duguit, Levy dan Hauriou yaitu tiga peletak dasar sosiologi hukum bangsa Perancis, Leon Duguit (meninggal tahun 1938), Emmanuel Levy dan Maurice Hauriou (meninggal 1930), sampai pada sosiologi hukum bukan dari sosiologi, tetapi ilmu hukum.

Max Weber dan Eugene Ehrlich yaitu Menurut Max Weber semua sosiologi hukum diedukasikan menjadi kemungkinan-kemungkinan atau "kesempatan-kesempatan" dari kelakuan sosial, menurut suatu sistem yang koheren dari aturan-aturan yang diselenggarakan oleh ahli hukum bagi suatu tipe masyarakat tertentu.

B. Di Amerika 

O.W. Holmes Hakim Holmes yaitu salah seorang sahabat karib dari filosof besar Amerika, William James.Holmes sudah memberi isyarat yang disebut dengan tepatnya oleh Profesor Aronson "revolusi sosiologi dalam ilmu hukum" di Amerika.

Roscoe Pound yaitu Sosiologi hukum di Amerika Serikat telah menemukan ketelitian yang sangat terperinci dan meluas, berkat penemuan ilmiah Roscoe Pound, pakar tiada tandingannya dari mazhab "ilmu hukum sosiologis yurisprudensi".

Benjamin Cardoso yaitu Sosiologi hukum Hakim Cardoso ini bertolak dari perenungan tentang perlunya memperbaharui teknik hukum yang actual dengan menutup jurang antara teknik hukum itu dan kenyataan hukum yang hidup dewasa ini.

BAB 3

TOKOH-TOKOH SOSIOLOGI HUKUM

Ada beberapa tokoh- tokoh sosiologi hukum yang lahir di eropa barat dan amerika serikat. Tokoh sosiologi hukum yang lahir di eropa barat yaitu:

1. Karl Marx (1818-1883)

Menurut Mark, hukum dan kekuasaan politik itu merupakan sarana kapitalis yang berkuasa di bidang ekonomi, untuk melanggengkan kegunaan harta kekayaan sebagai sarana produksi dan sarana ekploitasi. 

2. Henri S Maine (1882-1888)

Pemikiran maine tersebut didasarkan pada asumsi bahwa masyarakat bukan sebagai suatu tipe ideal yang permanen, melainkan sebagai suatu sistem variabel yang tak pernah bias terbebas dari berlakunya dinamika proses.

3. Emile Durkheim (1858-1917)

Ia adalah seorang ahli sosiologi yang sejak semula mempunyai perhatian yang sangat tinggi terhadap hukum. Sebagai seorang sosiolog, ia amat terikat pada penggunaan metodologi empiris. 

4. Max Weber (1864-1920)

Weber memandang hukum sebagai suatu kumpulan norma-norma atau aturan-aturan yang dikelompokkan dan dikombinasikan dengan consensus, menggunakan alat kekerasan sebagai daya paksaan 

Tokoh sosiologi hukum yang lahir di amerika serikat yaitu: 

1. Oliver Wendell Holmes (1841-1935)

Holmes yang dikenal dengan revolusi sosiologi dalam ilmu hukum di Amerika Serikat. Holmes menolak dengan tegas mazhab analitis maupun mazhab historis. Pikiran utama Holmes dalam sosiologi hukum ini adalah bahwa setiap hakim bertanggungjawab memformulasi hukum lewat keputusan-keputusannya.

2. Benjamin Nathan Cardozo (1870-1938)

Ia adalah seorang hakim yang bertolak dari perenungan tentang perlunya memperbarui teknik hukum yang aktual. Sosiologi Hukum yang diakibatkan oleh keputusan pengadilan adalah suatu manifestasi yang tidak dapat dicegah dari kenyataan bahwa proses peradilan bukanlah penemuan hukum, melainkan penciptaan hukum.

3. Roscoe Pound (1870-1964)

Pandangan Roscoe Pound adalah hukum diselenggarakan untuk memaksimalkan pemuasan kebutuhan dan kepentingan interest. Ia lebih cenderung melihat kepentingan (bukan etika dan moral) dalam kehidupan hukum. 

BAB 4 

MENGIDENTIFIKASI RANCANGAN SOSIOLOGI TERHADAP KAJIAN HUKUM

Pendekatan idealis adalah hukum sebagai representasi yang berusaha untuk menguji hukum yang akan menunjukkan nilai-nilai tertentu, di sisi lain ketika kita memilih untuk mempertimbangkan hukum karena sistem peraturannya yang abstrak. pendekatan normatif adalah pendekatan sesuai dengan cara pembahasannya yang melibatkan pemikiran kritis. Namun, jika kita melihat hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat bersifat sosiologis dan sangat berbeda dengan pemahaman hukum dari kedua metode awal. Adapun kajian-kajian tersebut antara lain :

A. Kajian normatif (analitis-dogmatis)

Kajian ini memandang hukum sebagai kaidah yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan. Kajian ini bersifat peskriptif, menentukan apa yang salah dan apa yang benar. Kajian normatif terhadap hukum dilakukan antara lain pada ilmu hukum pidana positif, hukum tata Negara positif dan hukum perdata positif.

B. Kajian Empiris

Kajian ini memandang ilmu hukum sebagai kenyataan yang mencakup kenyataan sosial, kultur. Kajian ini bersifat deskriptif. Metode empiris ini lahir disebabkan karena metode atau kajian hukum secara normatif, tidak lagi mendapat tempat. 

BAB 5 

STRUKTURAL SOSIAL DAN HUKUM

Ada banyak kaidah- kaidah sosial dan hukum yang mengatur pergaulan manusia. Tujuan utama dari norma-norma ini adalah untuk mewujudkan kehidupan sosial yang aman dan damai. Kaidah kesopanan bertujuan agar pergaulan hidup berlangsung dengan menyenangkan, sedangkan kaidah hukum bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam pergaulan antar manusia. Ciri-ciri kaidah hukum yang membedakan dengan kaidah lainnya : 

1. Hukum bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan.

2. Hukum mengatur perbuatan manusia yang bersifat lahiriah

3. Hukum dijalankan oleh badan-badan yang diakui oleh masyarakat.

4. Hukum mempunyai berbagai jenis sanksi yang tegas dan bertingkat.

5. Hukum bertujuan untuk mencapai kedamaian (ketertiban dan ketentraman).

Lembaga kemasyarakatan terdapat di dalam setiap masyarakat, oleh karena setiap masyarakat tentunya mempunyai kebutuhan-kebutuhan pokok yang apabila dikelompokkan, terhimpun menjadi lembaga-lembaga kemasyarakatan di dalam berbagai bidang kehidupan. Fungsi dari lembaga kemasyarakatan itu sendiri, yaitu:

a). Untuk memberikan pedoman kepada para warga masyarakat, bagaimana mereka bertingkah laku atau bersikap di dalam menghadapi masalah-masalah masyarakat yang terutama dalam menyangkut kebutuhan-kebutuhan pokok.

b). Untuk menjaga keutuhan masyarakat yang bersangkutan.

c). Memberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan system pengendalian sosial (sosial kontrol).

BAB 6

BUDAYA HUKUM DAN PENEGAKAN HUKUM

Budaya Hukum pada dasarnya tidak hanya sekedar rumusan hitam di atas putih saja sebagaimana yang dituangkan dalam berbagai bentuk peraturan perundang-undangan, tetapi hendaknya hukum dilihat sebagai suatu gejala yang dapat diamati dalam kehidupan masyarakat melalui pola tingkah laku warganya. Adanya kultur/budaya hukum inilah yang menyebabkan perbedaan penegakan hukum di antara masyarakat yang satu dengan masyarakat lainnya. penegakan hukum selain ditentukan oleh aturan-aturan hukumnya sendiri, fasilitas, mentalitas aparat penegak hukum, juga sangat tergantung kepada faktor kesadaran dan kepatuhan masyarakat, baik secara personal maupun dalam komunitas sosialnya masing-masing. 

Adanya hukum yang baik dan benar tidak otomatis menjamin kehidupan masyarakat yang baik dan benar. Kesadaran hukum dapat juga ditingkatkan dengan cara memberi contoh untuk masyarakat melalui peranan para penegak hukum seperti polisi dan hakim, mengingat masyarakat kita masih bersifat paternalistik. Jika semua faktor tersebut di atas dapat dilaksanakan dengan baik, tentunya peraturan hukum akan dapat ditegakkan karena kesadaran hukum masyarakat sudah dibina sedemikian rupa sehingga dapat memperkecil kemungkinan terjadinya penyimpangan tingkah laku yang tidak sesuai dengan hukum.

                                  BAB 7

PERKEMBANGAN HUKUM INDONESIA DALAM KONDISI MODERNITAS DAN MENUJU TATANAN HUKUM RESPONSIF

Tatanan Hukum Pada Masa Hindia-Belanda dimulai Sejak tanggal 1 Januari 1800 daerah-daerah kekuasaan VOC (Vereenigde oost indische compagnie) diambil alih oleh kekuasaan pemerintah Bataafsche Republiek yang kemudian diubah menjadi Koninkljike Holand. Untuk mengurus daerah jajahan, Raja Belanda menunjuk Daendales sebagai Gubernur Jenderal. Ia ditugaskan untuk mempertahankan daerah jajahannya (Nusantara) dalam menghadapi kemungkinan serangan Inggris. Setelah Belanda berhasil menancapkan kekuasaannya pada permulaan abad XIX, ia berhasil mengubah sistem kolonialismenya yang semula berbentuk perseoran dagang partikelir menjadi pemerintahan Hindia-Belanda.  

Tatanan Hukum Pada Masa Penjajahan Jepang dimulai Pada tanggal 7 desember 1941 meletuslah Perang Pasifik, dengan dibomnya Pear harbor oleh Jepang. Dalam waktu singkat Jepang menduduki daerah-daerah jajahan sekutu (Amerika, Inggris, Belanda) di daerah Pasifik. Pada tanggal 9 maret 1942 jepang masuk ke Indonesia dan menghalau Belanda. Bangsa Indonesia pada saat itu dikelabui oleh kedatangan Jepang dengan mempropagandakan bahwa kehadirannya adalah justru ingin membebaskan bangsa Indonesia dengan memperbolehkan Rakyat Indonesia untuk mengibarkan Bendera Merah-Putih serta menyanyikan lagu kebangsaan, tipu muslihat tersebut berhasil dan Jepang menunjukkan kekejamannya. 

Menuju Tatanan Hukum Responsif Usaha untuk menemukan hukum yang responsif sangat mewarnai teori hukum modern. Seperti menurut Jerome Frank, tujuan utama para realis hukum adalah membuat hukum menjadi lebih responsive (tanggap) pada kebutuhan sosial. Teori Pound tentang kepentingan sosial merupakan upaya yang lebih ekplisit untuk menciptakan suatu model hukum yang responsif. Dalam perspektif ini, hukum yang baik harus menawarkan sesuatu yang lebih dari keadilan prosedural. Untuk dapat menjadi responsif, sistem hukum harus bersifat terbuka untuk ditantang. Hal ini menunjukkan bahwa selalu ada keterkaitan, harus mampu membangkitkan partisipasi dan harus dapat memahami dan menerima kebutuhan-kebutuhan sosial ekonomi yang baru.

BAB 8

PARADIGMA HUKUM

Hukum sebagai sistem nilai sebagai salah satu paradigma hukum adalah nilai sehingga hukum dapat dilihat sebagai sosok nilai pula. Hukum sebagai perwujudan niali-nilai mengandung arti bahwa kehadirannya adalah untuk melindungi dan memajukan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakatnya. Hukum sebagai ideologi adalah tatanan peraturan untuk kepentingan orang berpunya dalam masyarakat. Paradigma ideologi dalam hukum juga dijumpai dalam bidang hukum kontrak. Ideologi sebagai paradigma tidak membiarkan hukum sebagai suatu lembaga yang netral. Hukum sebagai rekayasa sosial atau sarana rekayasa sosial merupakan fenomena yang menonjol pada abad ke-20 ini. Sesungguhnya proses rekayasa sosial dengan menggunakan hukum merupakan proses yang tidak berhenti pada pengukuran efektivitasnya, melainkan bergulir terus. Proses yang bersambungan terus itu mengandung arti, bahwa temuan-temuan dalam pengukuran akan menjadi umpan balik untuk semakin mendekatkan hukum kepada tujuan yang ingin dicapainya.

BAB 9 

PERUBAHAN-PERUBAHAN SOSIAL DAN HUKUM

Perubahan-perubahan yang terjadi di dalam suatu masyarakat dapat terjadi oleh karena bermacam-macam sebab. sebab-sebab tersebut dapat berasal dari masyarakat itu sendiri (sebab intern) mauapu luar masyarakat tersebut (sebab extern). Suatu perubahan sosial lebih mudah terjadi apabila suatu masyarakat sering mengadakan kontak dengan masyarakat-masyarakat lain, atau tela mempunyai sistem pendidikan yang ketidakpuasan masyarakat terhada bidang tertentu dapat pula memperlancar terjadinya perubahan-perubahan sosial.

Hukum mungkin dipergunakan sebagai suatu alat oleh agent of change atau pelopor perubahan adalah seseorang atau kelompok orang yang mendapatkan kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin satu atau lebih lembaga-lembaga kemasyarakatan. Suatu perubahan social yang dikehendaki atau direncanakan, selalu berada di bawah pengendalian serta pengawasan pelopor perubahan tersebut. Cara-cara untuk mempengaruhi masyarakat dengan system yang teratur dan direncanakan terlebih dahulu, dinamakan social engineering atau social planning. Hukum mempunyai pengaruh langsung atau pengaruh yang tidak langsung di dalam mendorong terjadinya perubahan social. 

Hukum sebagai sarana pengatur perikelakuan sebagai sarana social engineering, hukum merupakan suatu sarana yang ditujukan untuk mengubah perikelakuan warga masyarakat, Faktor-faktor tersebut dapat berasal dari pembentuk hukum, penegak hukum, para pencari keadilan (justitiabelen), maupun golongan-golongan lain di dalam masyarakat. Faktor-faktor itulah yang harus diidentifikasi karena merupakan suatu kelemahan yang terjadi kalau hanya tujuan-tujuan yang dirumuskan, tanpa mempertimbangkan sarana-sarana untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut. peranan peraturan hukum cukup besar dalam hubungannya dengan pelaksanaan peraturan yang dilakukan oleh para penegak hukum.

BAB 10

HUBUNGAN HUKUM, KEKUASAAN DAN IDEOLOGI.

Hubungan antara hukum dan kelas serta hakikat ideologi terdapat konsesus kelas menjadi tumpang tindih ketika digunakan dalam teori untuk menjelaskan proses-proses dengan berbagai macam faktor. Hukum memerlukan suatu kekuasaan untuk mendukungnya. Ciri utama inilah yang membedakan antara hukum di suatu pihak dengan norma-norma sosial lainnya dan norma agama. Kekuasaan itu diperlukan oleh karena hukum bersifat memaksa tanpa adanya kekuasaan, pelaksanaan hukum di masyarakat akan mengalami hambatan-hambatan. Ideologi adalah sebuah konsep yang luas dalam ruang lingkupnya dan juga lebih spesifik daripada konsep-konsep dalam konsensus kemasyarakatan dan simbol-simbol sosial, yang digunakan sebelumnya. Ideologi hukum selanjutnya dapat dipandang bukan sebuah doktrin hukum itu sendiri tetapi sebagai bentuk-bentuk kesadaran sosial yang tercermin di dalam dan diekspresikan melalui doktrin hukum.

BAB 11

HUKUM DAN POLITIK DALAM PENYELESAIAN KONFLIK DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN

Politik adalah permainan kekuasaan. Dalam masyarakat yang tidak berhukum (hukum rimba), melarat dan berbudaya rendah pun, politik tetap ada. Didalam nya terdapat segala cara untuk meningkatkan kekuasaan individu atau kelompok. Hukum adalah pelembagaan aturan, ketika masyarakat menyadari bahwa kekuasaan individu perlu dikontrol oleh hukum, maka hak dan kewajiban tidak ditentukan oleh yang berkuasa, melainkan oleh yang diakui bersama sebagai suatu kebenaran. Ekonomi adalah sistem yang mengatur pemilikan hak untuk berpindah dari satu individu kepada individu lain. Budaya adalah nilai-nilai bersama dari suatu masyarakat yang berkembang sejalan dengan kesadaran masyarakat tentang hal yang baik, luhur, indah dan sebagainya. Didalamnya termasuk nilai-nilai moral, agama, sopan santun, seni, pendidikan dan sebagainya. Keempat hal tersebut merupakan indikator kesuksesan dalam sebuah masyarakat atau suatu bangsa.

Salah satu sumber utama konflik dan kekerasan di berbagai daerah adalah kondisi penegak hukum di Indonesia yang sangat lemah. Ditambah lagi berbagai bentuk diskriminasi dan marginalisasi dalam pengaturan sosial-ekonomi, politik dan pemanfaatan sumber daya alam bahkan kehidupan budaya. Berbagai perasaan ketidakadilan dan ketidakpuasan umum pun berkecamuk dan meledak menjadi tragedi kemanusiaan yang sangat memilukan dan mengerikan. Penduduk yang mendiami wilayah Negara Republik Indonesia harus mengatakan bahwa pelaksanaan hukum di negeri ini telah menjadi sumber utama yang menyebabkan timbulnya berbagai konflik dan kekerasan di Indonesia. 

BAB 12

HUKUM, MORAL DAN KEKUASAAN DALAM TELAAH LAW IS A TOOL OF SOCIAL ENGINEERING

Hukum di suatu negara bertujuan untuk memberikan ketertiban dan keamanan bagi masyarakat. Ketertiban tersebut akan terjaga apabila masyarakat menaati hukum yang ada. Agar terwujudnya kepastian hukum bagi setiap warga negara, penting bagi seluruh masyarakat untuk mematuhi hukum / perundang-undangan yang berlaku. Dan hal ini juga berlaku bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Era reformasi salah satunya bercita-cita mengedepankan hukum yang mampu pula bekerja dengan efektif di tengah-tengah masyarakat, juga keinginan besar untuk mengedepankan moral terhadap hukum dengan didasarkan adanya keinginan untuk melaksanakan hukum, dan mengembalikan kewibawaan hukum. Pada hakikatnya hukum itu diperlukan karena dalam kehidupan ini banyak terdapat kepentingan yang minta dilindungi, sehingga hak merupakan kepentingan yang dilindungi oleh hukum. 

KESIMPULAN

Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya secara analitis dan empiris. Sosiologi hukum juga mempelajari bagaimana hukum berjalan dalam masyarakat, mengapa manusia patuh pada hukum, dan faktor sosial lainnya yang mempengaruhi hukum. Sosiologi hukum merupakan cabang sosiologi empiris yang mengamati pengalaman-pengalaman nyata atau konteks perilaku sosial dari hukum sehari-hari. Sosiologi hukum berbeda dengan ilmu hukum normatif yang lebih mementingkan kajian hukum dalam buku, sedangkan sosiologi hukum lebih mementingkan hukum dalam praktek. Didalam buku sosiologi hukum ini dapat mempelajari tentang definisi, pengertian dan hak karakteristik sosiologi hukum, mazhab-mazhab pemikiran dalam sosiologi hukum, tokoh-tokoh sosiologi hukum, mengidentifikasi rancangan sosiologi terhadap kajian hukum, struktur sosial dan hukum, budaya hukum dan penegakan hukum, perkembangan hukum Indonesia dalam kondisi modernitas dan menuju tatanan hukum responsif, paradigma hukum, perubahan-perubahan sosial dan hukum, hubungan hukum, kekuasaan dan ideologi, hukum dan politik dalam penyelesaian konflik dalam mewujudkan keadilan, hukum dan kekuasaan dalam telaah law is a tool of social engineering.

 #uinsaidsurakarta2024 #muhammadjulijanto #prodihesfasyauinsaidsurakarta2024

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun