Ia adalah seorang hakim yang bertolak dari perenungan tentang perlunya memperbarui teknik hukum yang aktual. Sosiologi Hukum yang diakibatkan oleh keputusan pengadilan adalah suatu manifestasi yang tidak dapat dicegah dari kenyataan bahwa proses peradilan bukanlah penemuan hukum, melainkan penciptaan hukum.
3. Roscoe Pound (1870-1964)
Pandangan Roscoe Pound adalah hukum diselenggarakan untuk memaksimalkan pemuasan kebutuhan dan kepentingan interest. Ia lebih cenderung melihat kepentingan (bukan etika dan moral) dalam kehidupan hukum.Â
BAB 4Â
MENGIDENTIFIKASI RANCANGAN SOSIOLOGI TERHADAP KAJIAN HUKUM
Pendekatan idealis adalah hukum sebagai representasi yang berusaha untuk menguji hukum yang akan menunjukkan nilai-nilai tertentu, di sisi lain ketika kita memilih untuk mempertimbangkan hukum karena sistem peraturannya yang abstrak. pendekatan normatif adalah pendekatan sesuai dengan cara pembahasannya yang melibatkan pemikiran kritis. Namun, jika kita melihat hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat bersifat sosiologis dan sangat berbeda dengan pemahaman hukum dari kedua metode awal. Adapun kajian-kajian tersebut antara lain :
A. Kajian normatif (analitis-dogmatis)
Kajian ini memandang hukum sebagai kaidah yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan. Kajian ini bersifat peskriptif, menentukan apa yang salah dan apa yang benar. Kajian normatif terhadap hukum dilakukan antara lain pada ilmu hukum pidana positif, hukum tata Negara positif dan hukum perdata positif.
B. Kajian Empiris
Kajian ini memandang ilmu hukum sebagai kenyataan yang mencakup kenyataan sosial, kultur. Kajian ini bersifat deskriptif. Metode empiris ini lahir disebabkan karena metode atau kajian hukum secara normatif, tidak lagi mendapat tempat.Â
BAB 5Â
STRUKTURAL SOSIAL DAN HUKUM
Ada banyak kaidah- kaidah sosial dan hukum yang mengatur pergaulan manusia. Tujuan utama dari norma-norma ini adalah untuk mewujudkan kehidupan sosial yang aman dan damai. Kaidah kesopanan bertujuan agar pergaulan hidup berlangsung dengan menyenangkan, sedangkan kaidah hukum bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam pergaulan antar manusia. Ciri-ciri kaidah hukum yang membedakan dengan kaidah lainnya :Â
1. Hukum bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan.
2. Hukum mengatur perbuatan manusia yang bersifat lahiriah