Mohon tunggu...
Zesyta Puspitha syarie
Zesyta Puspitha syarie Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kulineran and traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Indonesia Menurut Prespektif Hukum Ekonomi Syariah

2 Oktober 2024   19:42 Diperbarui: 2 Oktober 2024   19:52 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Zesyta Puspitha Syarie 

Nim: 222111085

Kelas: Hes 5 C 

1. Carilah salah satu masalah hukum ekonomi syariah tengah masyarakat yang sedang viral!

Setiap tahun maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di kalangan masyarakat maupun selebritis semakin banyak. Salah satu contohnya yaitu selebritis kelahiran Aceh Cut Intan Nabila yang mengalami Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali menjadi sorotan publik. Setelah berhasil memancing kemarahan publik melalui unggahan video KDRT di akun Instagram @cut.intannabila, kini publik kembali gempar dengan unggahan video KDRT kedua. Unggahan terbaru ini merupakan respons Cut Nabila terhadap pengakuan Armor mengenai tindakan kekerasan yang dilakukannya. Video tersebut merekam aksi kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi pada tanggal 22 Februari 2024. Terlihat dengan jelas bahwa tindakan kekerasan tersebut dilakukan di hadapan anak perempuan Cut Nabila yang tengah meminum susu dari botol. Dalam rekaman, terlihat anak tersebut berusaha menenangkan pelaku dengan mengelus kaki pelaku beberapa kali. Namun, upaya anak tersebut tidak digubris. Jeritan kesakitan Cut Intan Nabila terdengar nyaring saat ia dicekik dan ditimpa oleh kaki pelaku. 

Cut Intan mengungkapkan bahwa ia menyembunyikan peristiwa traumatis ini karena merasa sangat malu. Namun, dengan keberanian yang besar, ia memutuskan untuk buka suara. Kini, ia akan fokus pada penyembuhan luka batin yang dialami dirinya dan anak-anaknya. Kasus yang dialami Cut Intan hanyalah sebagian kecil dari permasalahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang meluas di Indonesia. 

Data terkini dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menunjukkan bahwa hingga saat ini, pada tahun 2024, telah tercatat 2.515 kasus kekerasan terhadap suami atau istri. Lebih mengkhawatirkan lagi, KDRT menduduki peringkat pertama dalam jenis kekerasan yang dilaporkan, dengan total 9.881 kasus. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Indonesia merupakan masalah kompleks yang dipengaruhi oleh berbagai faktor saling terkait. Salah satu akar penyebabnya adalah budaya patriarki yang kuat, seperti yang ditegaskan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Pandangan tradisional yang menempatkan perempuan sebagai pihak yang lemah dan harus tunduk pada suami menciptakan ketidakseimbangan relasi kuasa dalam rumah tangga, menjadikannya rentan terhadap kekerasan. Selain itu, normalisasi kekerasan dalam hubungan dan minimnya kesadaran akan hak-hak perempuan juga turut memperparah masalah ini.

Faktor ekonomi juga menjadi pemicu signifikan. Studi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menunjukkan bahwa tekanan ekonomi, seperti kesulitan finansial atau pengangguran, dapat meningkatkan risiko terjadinya KDRT. Ketika kebutuhan dasar tidak terpenuhi dan stres meningkat, potensi terjadinya konflik dan kekerasan dalam keluarga pun ikut naik.

Dengan demikian, KDRT di Indonesia merupakan masalah multifaktorial yang tidak dapat dilihat secara parsial. Untuk mengatasi masalah ini diperlukan pendekatan yang komprehensif, melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat, hingga individu. Upaya pencegahan dan penanganan KDRT harus mencakup perubahan sikap dan norma sosial, peningkatan kesejahteraan ekonomi, serta penguatan sistem perlindungan bagi korban. Kasus KDRT bukan hal yang sepele. Kekerasan yang terjadi dapat menyebabkan gangguan fisik, psikologis, dan mental yang serius. Penting untuk diingat bahwa KDRT bukanlah kesalahan korban. Jika Anda atau orang terdekat mengalami KDRT, jangan ragu untuk mencari bantuan. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda ambil saat mengalami KDRT:

  • Kumpulkan bukti: Simpan semua bukti kekerasan yang Anda miliki, seperti foto luka, pesan ancaman, atau saksi mata.
  • Amankan diri: Prioritaskan keselamatan Anda dan anak-anak (jika ada) serta carilah tempat yang aman untuk berlindung.
  • Laporkan: Segera laporkan kasus KDRT ke pihak berwajib.

2.  Kaidah- kaidah hukum yang terkait  dengan kasus hukum ekonomi syariah yang sedang viral?

Dalam konteks hukum ekonomi syariah, terdapat beberapa kaidah hukum yang relevan terkait dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT):

1. **Prinsip Keadilan**: Hukum syariah menekankan pentingnya keadilan bagi semua anggota keluarga. KDRT jelas melanggar prinsip ini.

2. **Larangan Menyakiti**: Dalam ajaran Islam, menyakiti orang lain, terutama anggota keluarga, adalah tindakan yang dilarang. Hal ini tercermin dalam kaidah "la dharar wa la dirar" (tidak boleh membahayakan diri sendiri atau orang lain).

3. **Kewajiban Pemeliharaan**: Suami memiliki tanggung jawab untuk memelihara istri dan anak-anaknya. KDRT merupakan pelanggaran terhadap tanggung jawab ini.

4. **Perlindungan Terhadap Perempuan**: Hukum syariah memberikan perlindungan khusus terhadap perempuan, yang harus dijaga kehormatan dan keselamatannya.

5. **Mekanisme Penyelesaian Sengketa**: Hukum syariah mendorong penyelesaian konflik melalui mediasi sebelum melangkah ke jalur hukum formal, untuk mencari solusi yang adil dan damai.

6. **Sanksi bagi Pelaku KDRT**: Terdapat ketentuan yang mengatur sanksi bagi mereka yang melakukan kekerasan, baik di dunia ini maupun konsekuensi di akhirat.

Penerapan kaidah-kaidah ini dapat membantu dalam menangani kasus KDRT dalam kerangka hukum ekonomi syariah.

3. Tentukan norma- norma hukum yang terkait dengan kasus hukum ekonomi syariah yang sedang viral?

Dalam kasus hukum ekonomi syariah terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terdapat beberapa norma- norma hukum yaitu: 

1. **Norma Moral**: Ajaran Islam menekankan pentingnya perlakuan baik dan saling menghormati dalam rumah tangga, serta larangan untuk menyakiti orang lain.

2. **Norma Keluarga**: Kewajiban suami untuk melindungi dan memelihara istri dan anak-anaknya, serta menjaga kehormatan keluarga.

3. **Norma Hukum**: Terdapat ketentuan dalam kitab fiqh yang mengatur hak dan kewajiban suami istri, serta sanksi bagi pelaku kekerasan.

4. **Norma Perlindungan Perempuan**: Hukum syariah memberikan perlindungan khusus terhadap perempuan, menjamin hak-hak mereka dalam konteks pernikahan dan kehidupan berkeluarga.

5. **Norma Penyelesaian Konflik**: Hukum syariah mendorong penyelesaian konflik melalui mediasi dan dialog, serta menghindari kekerasan sebagai cara penyelesaian masalah.

6. **Norma Keadilan**: Prinsip keadilan harus diutamakan dalam setiap tindakan, termasuk dalam penanganan kasus KDRT, agar hak-hak korban terlindungi.

Norma-norma ini berfungsi sebagai pedoman dalam menangani dan menyelesaikan kasus KDRT dalam kerangka hukum ekonomi syariah.

4. Tentukan aturan- aturan hukum yang terkait dengan kasus hukum ekonomi syariah yang sedang viral?

Dalam konteks hukum ekonomi syariah terkait dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), beberapa aturan hukum yang dapat dijadikan acuan antara lain:

1. **Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak**: Di Indonesia, undang-undang ini memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak dari kekerasan, termasuk KDRT.

2. **Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)**: Mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan, meskipun dalam konteks syariah, ada penekanan pada pengampunan dan perdamaian.

3. **Kompilasi Hukum Islam**: Menyediakan panduan mengenai hak dan kewajiban dalam pernikahan, termasuk perlindungan terhadap istri dari kekerasan.

4. **Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)**: Fatwa yang menegaskan pentingnya melindungi perempuan dari kekerasan dan menekankan tanggung jawab suami untuk tidak melakukan KDRT.

5. **Peraturan Daerah**: Beberapa daerah memiliki peraturan yang khusus mengatur penanganan KDRT, memberikan mekanisme perlindungan dan dukungan bagi korban.

6. **Mekanisme Mediasi**: Aturan tentang penyelesaian sengketa melalui mediasi dalam keluarga, mengedepankan dialog untuk mengatasi masalah tanpa kekerasan.

Aturan-aturan ini bersama-sama membentuk kerangka hukum yang melindungi individu dari KDRT dalam konteks hukum ekonomi syariah.

5. bagaimana pandangan aliran positivisme hukum dan sosiologis jurisprudence dalam menganalisis kasus hukum ekonomi syariah yang anda pilih?

Dalam menganalisis kasus hukum ekonomi syariah terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pandangan dari aliran positivisme hukum dan sosiologi hukum (sociological jurisprudence) memberikan perspektif yang berbeda.

1. Positivisme Hukum

**Pandangan**:

- Positivisme hukum berfokus pada norma dan aturan hukum yang berlaku secara eksplisit, tanpa mempertimbangkan nilai moral atau sosial di luar hukum itu sendiri.

- Dalam konteks KDRT, aliran ini akan menganalisis ketentuan hukum yang sudah ada, baik dalam undang-undang perlindungan perempuan, KUHP, maupun ketentuan syariah yang relevan.

**Analisis**:

- Positivisme akan menekankan pada penerapan sanksi hukum yang jelas terhadap pelaku KDRT berdasarkan norma yang ada.

- Penegakan hukum akan menjadi fokus utama, dengan penekanan pada prosedur hukum yang sesuai, termasuk mekanisme perlindungan yang diatur dalam hukum positif.

2. Sosiologi Hukum (Sociological Jurisprudence)

**Pandangan**:

- Sosiologi hukum melihat hukum dalam konteks sosialnya, memperhatikan bagaimana norma-norma hukum berfungsi dalam masyarakat dan dampaknya terhadap perilaku sosial.

- Dalam analisis KDRT, aliran ini akan mempertimbangkan faktor-faktor sosial, budaya, dan ekonomi yang mempengaruhi dinamika kekerasan dalam rumah tangga.

**Analisis**:

- Pendekatan ini akan mendorong pemahaman tentang penyebab KDRT dan bagaimana norma-norma sosial mempengaruhi perilaku suami dan istri.

- Sosiologi hukum akan mendorong solusi yang lebih holistik, termasuk program edukasi dan intervensi sosial untuk mengatasi akar permasalahan KDRT, serta mendorong mediasi dan konseling.

Kesimpulanya adalah Dalam menganalisis KDRT dalam konteks hukum ekonomi syariah, aliran positivisme hukum menekankan pada penerapan aturan yang ada, sedangkan sosiologi hukum lebih menyoroti konteks sosial dan intervensi yang diperlukan untuk mengatasi masalah tersebut secara menyeluruh. Kombinasi kedua pendekatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terhadap isu KDRT dalam masyarakat.

#uinsaidsurakarta2024 #muhammadjulijanto #prodihesfasyauinsaidsurakarta2024

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun