- Positivisme akan menekankan pada penerapan sanksi hukum yang jelas terhadap pelaku KDRT berdasarkan norma yang ada.
- Penegakan hukum akan menjadi fokus utama, dengan penekanan pada prosedur hukum yang sesuai, termasuk mekanisme perlindungan yang diatur dalam hukum positif.
2. Sosiologi Hukum (Sociological Jurisprudence)
**Pandangan**:
- Sosiologi hukum melihat hukum dalam konteks sosialnya, memperhatikan bagaimana norma-norma hukum berfungsi dalam masyarakat dan dampaknya terhadap perilaku sosial.
- Dalam analisis KDRT, aliran ini akan mempertimbangkan faktor-faktor sosial, budaya, dan ekonomi yang mempengaruhi dinamika kekerasan dalam rumah tangga.
**Analisis**:
- Pendekatan ini akan mendorong pemahaman tentang penyebab KDRT dan bagaimana norma-norma sosial mempengaruhi perilaku suami dan istri.
- Sosiologi hukum akan mendorong solusi yang lebih holistik, termasuk program edukasi dan intervensi sosial untuk mengatasi akar permasalahan KDRT, serta mendorong mediasi dan konseling.
Kesimpulanya adalah Dalam menganalisis KDRT dalam konteks hukum ekonomi syariah, aliran positivisme hukum menekankan pada penerapan aturan yang ada, sedangkan sosiologi hukum lebih menyoroti konteks sosial dan intervensi yang diperlukan untuk mengatasi masalah tersebut secara menyeluruh. Kombinasi kedua pendekatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terhadap isu KDRT dalam masyarakat.
#uinsaidsurakarta2024 #muhammadjulijanto #prodihesfasyauinsaidsurakarta2024