Mohon tunggu...
Zesyta Puspitha syarie
Zesyta Puspitha syarie Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kulineran and traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Indonesia Menurut Prespektif Hukum Ekonomi Syariah

2 Oktober 2024   19:42 Diperbarui: 2 Oktober 2024   19:52 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. **Norma Keluarga**: Kewajiban suami untuk melindungi dan memelihara istri dan anak-anaknya, serta menjaga kehormatan keluarga.

3. **Norma Hukum**: Terdapat ketentuan dalam kitab fiqh yang mengatur hak dan kewajiban suami istri, serta sanksi bagi pelaku kekerasan.

4. **Norma Perlindungan Perempuan**: Hukum syariah memberikan perlindungan khusus terhadap perempuan, menjamin hak-hak mereka dalam konteks pernikahan dan kehidupan berkeluarga.

5. **Norma Penyelesaian Konflik**: Hukum syariah mendorong penyelesaian konflik melalui mediasi dan dialog, serta menghindari kekerasan sebagai cara penyelesaian masalah.

6. **Norma Keadilan**: Prinsip keadilan harus diutamakan dalam setiap tindakan, termasuk dalam penanganan kasus KDRT, agar hak-hak korban terlindungi.

Norma-norma ini berfungsi sebagai pedoman dalam menangani dan menyelesaikan kasus KDRT dalam kerangka hukum ekonomi syariah.

4. Tentukan aturan- aturan hukum yang terkait dengan kasus hukum ekonomi syariah yang sedang viral?

Dalam konteks hukum ekonomi syariah terkait dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), beberapa aturan hukum yang dapat dijadikan acuan antara lain:

1. **Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak**: Di Indonesia, undang-undang ini memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak dari kekerasan, termasuk KDRT.

2. **Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)**: Mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan, meskipun dalam konteks syariah, ada penekanan pada pengampunan dan perdamaian.

3. **Kompilasi Hukum Islam**: Menyediakan panduan mengenai hak dan kewajiban dalam pernikahan, termasuk perlindungan terhadap istri dari kekerasan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun