Dalam konteks hukum ekonomi syariah, terdapat beberapa kaidah hukum yang relevan terkait dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT):
1. **Prinsip Keadilan**: Hukum syariah menekankan pentingnya keadilan bagi semua anggota keluarga. KDRT jelas melanggar prinsip ini.
2. **Larangan Menyakiti**: Dalam ajaran Islam, menyakiti orang lain, terutama anggota keluarga, adalah tindakan yang dilarang. Hal ini tercermin dalam kaidah "la dharar wa la dirar" (tidak boleh membahayakan diri sendiri atau orang lain).
3. **Kewajiban Pemeliharaan**: Suami memiliki tanggung jawab untuk memelihara istri dan anak-anaknya. KDRT merupakan pelanggaran terhadap tanggung jawab ini.
4. **Perlindungan Terhadap Perempuan**: Hukum syariah memberikan perlindungan khusus terhadap perempuan, yang harus dijaga kehormatan dan keselamatannya.
5. **Mekanisme Penyelesaian Sengketa**: Hukum syariah mendorong penyelesaian konflik melalui mediasi sebelum melangkah ke jalur hukum formal, untuk mencari solusi yang adil dan damai.
6. **Sanksi bagi Pelaku KDRT**: Terdapat ketentuan yang mengatur sanksi bagi mereka yang melakukan kekerasan, baik di dunia ini maupun konsekuensi di akhirat.
Penerapan kaidah-kaidah ini dapat membantu dalam menangani kasus KDRT dalam kerangka hukum ekonomi syariah.
3. Tentukan norma- norma hukum yang terkait dengan kasus hukum ekonomi syariah yang sedang viral?
Dalam kasus hukum ekonomi syariah terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terdapat beberapa norma- norma hukum yaitu:Â
1. **Norma Moral**: Ajaran Islam menekankan pentingnya perlakuan baik dan saling menghormati dalam rumah tangga, serta larangan untuk menyakiti orang lain.