Mohon tunggu...
Zesyta Puspitha syarie
Zesyta Puspitha syarie Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kulineran and traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Indonesia Menurut Prespektif Hukum Ekonomi Syariah

2 Oktober 2024   19:42 Diperbarui: 2 Oktober 2024   19:52 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam konteks hukum ekonomi syariah, terdapat beberapa kaidah hukum yang relevan terkait dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT):

1. **Prinsip Keadilan**: Hukum syariah menekankan pentingnya keadilan bagi semua anggota keluarga. KDRT jelas melanggar prinsip ini.

2. **Larangan Menyakiti**: Dalam ajaran Islam, menyakiti orang lain, terutama anggota keluarga, adalah tindakan yang dilarang. Hal ini tercermin dalam kaidah "la dharar wa la dirar" (tidak boleh membahayakan diri sendiri atau orang lain).

3. **Kewajiban Pemeliharaan**: Suami memiliki tanggung jawab untuk memelihara istri dan anak-anaknya. KDRT merupakan pelanggaran terhadap tanggung jawab ini.

4. **Perlindungan Terhadap Perempuan**: Hukum syariah memberikan perlindungan khusus terhadap perempuan, yang harus dijaga kehormatan dan keselamatannya.

5. **Mekanisme Penyelesaian Sengketa**: Hukum syariah mendorong penyelesaian konflik melalui mediasi sebelum melangkah ke jalur hukum formal, untuk mencari solusi yang adil dan damai.

6. **Sanksi bagi Pelaku KDRT**: Terdapat ketentuan yang mengatur sanksi bagi mereka yang melakukan kekerasan, baik di dunia ini maupun konsekuensi di akhirat.

Penerapan kaidah-kaidah ini dapat membantu dalam menangani kasus KDRT dalam kerangka hukum ekonomi syariah.

3. Tentukan norma- norma hukum yang terkait dengan kasus hukum ekonomi syariah yang sedang viral?

Dalam kasus hukum ekonomi syariah terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terdapat beberapa norma- norma hukum yaitu: 

1. **Norma Moral**: Ajaran Islam menekankan pentingnya perlakuan baik dan saling menghormati dalam rumah tangga, serta larangan untuk menyakiti orang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun