4. **Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)**: Fatwa yang menegaskan pentingnya melindungi perempuan dari kekerasan dan menekankan tanggung jawab suami untuk tidak melakukan KDRT.
5. **Peraturan Daerah**: Beberapa daerah memiliki peraturan yang khusus mengatur penanganan KDRT, memberikan mekanisme perlindungan dan dukungan bagi korban.
6. **Mekanisme Mediasi**: Aturan tentang penyelesaian sengketa melalui mediasi dalam keluarga, mengedepankan dialog untuk mengatasi masalah tanpa kekerasan.
Aturan-aturan ini bersama-sama membentuk kerangka hukum yang melindungi individu dari KDRT dalam konteks hukum ekonomi syariah.
5. bagaimana pandangan aliran positivisme hukum dan sosiologis jurisprudence dalam menganalisis kasus hukum ekonomi syariah yang anda pilih?
Dalam menganalisis kasus hukum ekonomi syariah terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pandangan dari aliran positivisme hukum dan sosiologi hukum (sociological jurisprudence) memberikan perspektif yang berbeda.
1. Positivisme Hukum
**Pandangan**:
- Positivisme hukum berfokus pada norma dan aturan hukum yang berlaku secara eksplisit, tanpa mempertimbangkan nilai moral atau sosial di luar hukum itu sendiri.
- Dalam konteks KDRT, aliran ini akan menganalisis ketentuan hukum yang sudah ada, baik dalam undang-undang perlindungan perempuan, KUHP, maupun ketentuan syariah yang relevan.
**Analisis**: