Mohon tunggu...
Eka Kurnia Chrislianto
Eka Kurnia Chrislianto Mohon Tunggu... Pengacara - Lawyer

Advocate, Lawyer, Legal Consultant, Corporate Lawyer, Civil Law Lawyer, Land and Property Law, Marital, Divorce Dissolutions, and Inheritance Law, Criminal Law, etc. Kunjungi juga: https://kumparan.com/eren-jager dan https://zefilosofi.medium.com/

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pro Kontra Perkawinan Beda Agama, Begini Aturannya

25 Maret 2022   22:02 Diperbarui: 25 Maret 2022   22:12 3542
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi hakim-hakim yang menyatakan bahwa perkawinan beda agama dan kepercayaan tidak dapat dilakukan, seperti dalam Penetapan Nomor 08/Pdt.P/2013/PN.Ung dan Penetapan Nomor 527/Pdt/P/2009/PN.Bgr, alasan yang secara umum digunakan adalah:

  1. Agama adalah unsur dari perkawinan yang tidak dapat dilepaskan; dan
  2. Pasal 25 huruf a UU Adminduk hanya mengatur mengenai kewenangan Pejabat Catatan Sipil untuk mencatat perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan, sedangkan mengenai syarat, larangan, dan tata cara pelaksanaan perkawinan masih mengacu pada ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974.

Bagaimana jika melakukan peralihan agama sebagai alasan untuk melangsungkan perkawinan?

Perlu dicatat bahwa Peralihan agama tidak membubarkan perkawinan. Pendapat ini merupakan pendapat terbanyak para sarjana (communis opinio doctorum), antara lain Lemaire dan van Hasselt. Hanya dapat dijadikan alasan oleh yang tidak turut beralih agama untuk mengajukan tuntutan perceraian. 

Contoh: Putusan Landraad Banyumans 1934, di mana istri mengajukan tuntutan cerai dengan alasan suami menjadi bukan Kristen (masuk Islam dan kawin lagi dengan perempuan lain). Sekarang, menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), murtadnya salah satu pasangan suami atau istri, merupakan alasan untuk bercerai.

Akhir kata, Solusi yang dapat ditempuh pada akhirnya adalah untuk tetap dapat melangsungkan perkawinan beda agama antara lain:

  1. Melangsungkan perkawinan di luar negeri setelah 1 (satu) tahu kembali dan harus dicatat di Kantor Catatan Sipil di Indonesia;
  2. Melangsungkan perkawinan tetap di Indonesia akan tetapi dilakukan di 2 (dua) instansi agama yang berbeda (seperti Vihara, Gereja, dan lain sebagainya), lalu dicatat di Kantor Catatan Sipil; 
  3. Melangsungkan perkawinan di 1 (satu) instansi agama saja, misalnya gereja atau KUA, lalu minta penetapan pengadilan yang memerintahkan agar Kantor Pencatatan Sipil mencatatkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun