Mohon tunggu...
Eka Kurnia Chrislianto
Eka Kurnia Chrislianto Mohon Tunggu... Pengacara - Lawyer

Advocate, Lawyer, Legal Consultant, Corporate Lawyer, Civil Law Lawyer, Land and Property Law, Marital, Divorce Dissolutions, and Inheritance Law, Criminal Law, etc. Kunjungi juga: https://kumparan.com/eren-jager dan https://zefilosofi.medium.com/

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pro Kontra Perkawinan Beda Agama, Begini Aturannya

25 Maret 2022   22:02 Diperbarui: 25 Maret 2022   22:12 3542
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk memecahkan permasalahan itu maka berdasarkan Pasal 2 jo. Pasal 6 G.H.R, intinya menerangkan bahwa yang berlaku adalah hukum calon suami.

Kemudian dengan lahir dan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana amanat konstitusi menjadi aturan utama yang menakhiri era pluralisme hukum perkawinan yang sudah demikian lama berlaku di tanah air.

Lahirnya UU ini menjadi Langkah awal unifikasi hukum perkawinan Indonesia sehingga untuk seluruh warga negara Indonesia untuk urusan kawin harus tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Mengingat berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa:

"Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan berdasarkan atas Undang-undang ini, maka dengan berlakunya Undang-undang ini ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen (Huwelijks Ordonantie Christen Indonesiers S.1933 No. 74), Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op de gemengde Huwelijken S. 1898 No. 158), dan peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku."

Kemudian berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa:

"Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu."

Pada dasarnya hukum positif kita mengenal adanya Perkawinan Campuran sebagaimana Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan bahwa:

"Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia."

Ini berbeda sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) G.H.R yaitu:

"Perbedaan agama, golongan penduduk atau asal usul tidak dapat merupakan halangan pelangsungan perkawinan."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun