Tapi bisa juga menjadi tidak penting, karena mayoritas orang Indonesia adalah muslim dan konsep dasar syariah yang menjadi pegangan hidup adalah bahwa setiap makanan itu halal kecuali yang diharamkan. Bukan semuanya haram kecuali yang dihalalkan.
Rasanya memang label halal ini diperlukan untuk Negara-negara yang beependuduk muslim minoritas. Mereka bututh guidance tentang masalah kehalalan dan keharaman sebuha produk makanan.
Kalau di Indonesia yang meyoritas muslim, sepertinya tidak perlu. Khawatir dipahami secara keliru oleh kebanyakan orang seperti sekarang ini. Kalau memang harus ada, ya mestinya ada juga penyuluhan dan pemahaman yang benar terhadap label halal itu sendiri di tengah masyarakat.
Kemudian juga, mungkin label halal ini menjadi penting jika itu diprkatekkan pada makanan-makanan import yang masuk ke Indonesia dari luar negeri yang berstatus Negara non-muslim, seperti cina, korea, Australia, amerika dan sebagainya. Sebagai antisipasi makanan yang tidak halal dari Negara tersebut.
Wallahu a’lam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H