Dulu kita sering dengar istilah halalan thoyyiban (yang halal lagi baik), nah najis itu bukan termasuk jenis barang yang thoyyib, karena mengandung kotoran, maka tidak diperkenankan dalam syariah mengkonsumsinya.
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. (QS. Al-A'raf : 157)
Tentu dalam hal ini ada beberapa pengecualian, dan kita tidak akan bahas itu terlalu panjang, intinya krtiteria makanan haram itu adalah yang mengandung najis di dalamnya. Dan dari kriteria ini pula kah muncul perdebatan antara ulama tentang kopi luwak.
1.2. Memabukkan
Kriteria kedua sudah jelas. Makanan apapun itu yang membuat mabuk maka diharamkan. Akan tetapi mesti diluruskan juga pemahaman mabuknya seperti apa, karena dalam bahasa Indonesia, kata mabuk itu punya berarti banyak.
Orang yang naik kendaraan jauh juga disebut mabuk kalau dia muntah-muntah dan kepala pusing. Orang yang makan durian terlalu banyak juga biasanya dikatakan oleh orang lain mabuk durian.
Akan tetapi yang dimaksud mabuk yang diharamkan ialah menghilangkan akal pikiran ketika mengkonsumsinya.
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ لَمْ يَشْرَبْهَا فِى
الآخِرَةِ
Dari Ibni Umar ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Segala yang memabukkan itu adalah khamar dan semua jenis khamar itu haram. Siapa yang minum khamar di dunia dan mati terbiasanya meminumnya tanpa bertaubat, maka dia tidak akan meminumnya di akhirat ” (HR. Muslim dan Ad-Daruquthuny)
1.3. Memberikan Mudhorot