2.3. Hewan Buas
2.4. Hewan Dua Alam
2.5. Hewan yang diperintah membunuhnya dan dilarang membunuhnya
2.6. Jalallaalah (hewan kotor/makan kotoran)
Dua kriteria teratas itu disepakati oleh ulama keharamannya. Namun mereka juga berselisih paham tentang apa itu yang disebut bangkai. Apa kriteria sehingga seekor hewan itu disebut bangkai?
Dan kriteria selanjutnya dari 3 sampai 6 itu diperdebatkan oleh ulama, contohnya hewan buas. Ulama berbeda pendapat hewan apa yang disebut sebagai hewan buas, apakah hanya bertaring dan punya cakar? Atau ia yang menyerang manusia? Atau ia yang memakan daging?
Termasuk perdebatan ulama tentang hewan yang hidup di dua alam. Kalau al-syafi’iyyah memang terkenal sekali bahwa yang hidup di dua alam itu diharamkan. Akan tetapi mazdhab lain tidak menyepakatinya.
Sama seperti hewan yang menjijikan (jallaalah), yaitu yang memakan kotoran atau yang bergumul kotoran. Ulama berbeda pendapat dalam hal ini. intinya krtiteria di atas itu adalah kriteria yang memang ulama memasukan hewan dalam kategori tersebut sebagai hewan yang dagingnya haram dimakan.
Nah, kita mulai masuk sekarang pembahasan tentang label halal mui yang menurut sebagian orang menjadi cap legalitas untuk makanan itu bisa dikonsumsi atau tidak.
Konsep Terbalik