Mohon tunggu...
Ahmad Zarkasih
Ahmad Zarkasih Mohon Tunggu... karyawan swasta -

http://zarkasih20.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Fiqih Kuliner dan Label Halal MUI

1 Maret 2014   14:51 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:20 431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

2.3. Hewan Buas

2.4. Hewan Dua Alam

2.5. Hewan yang diperintah membunuhnya dan dilarang membunuhnya

2.6. Jalallaalah (hewan kotor/makan kotoran)

Dua kriteria teratas itu disepakati oleh ulama keharamannya. Namun mereka juga berselisih paham tentang apa itu yang disebut bangkai. Apa kriteria sehingga seekor hewan itu disebut bangkai?

Dan kriteria selanjutnya dari 3 sampai 6 itu diperdebatkan oleh ulama, contohnya hewan buas. Ulama berbeda pendapat hewan apa yang disebut sebagai hewan buas, apakah hanya bertaring dan punya cakar? Atau ia yang menyerang manusia? Atau ia yang memakan daging?

Termasuk perdebatan ulama tentang hewan yang hidup di dua alam. Kalau al-syafi’iyyah memang terkenal sekali bahwa yang hidup di dua alam itu diharamkan. Akan tetapi mazdhab lain tidak menyepakatinya.

Sama seperti hewan yang menjijikan (jallaalah), yaitu yang memakan kotoran atau yang bergumul kotoran. Ulama berbeda pendapat dalam hal ini. intinya krtiteria di atas itu adalah kriteria yang memang ulama memasukan hewan dalam kategori tersebut sebagai hewan yang dagingnya haram dimakan.

Label HALAL MUI

Nah, kita mulai masuk sekarang pembahasan tentang label halal mui yang menurut sebagian orang menjadi cap legalitas untuk makanan itu bisa dikonsumsi atau tidak.

Konsep Terbalik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun