Mohon tunggu...
Ahmad Zarkasih
Ahmad Zarkasih Mohon Tunggu... karyawan swasta -

http://zarkasih20.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Fiqih Kuliner dan Label Halal MUI

1 Maret 2014   14:51 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:20 431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Padahal tidak mendapat label halal dari MUI bukan berarti makanan itu syubhat apalagi haram. Toh kaidah umum dalam kuliner itu semuanya halal, kecuali yang diharamkan.

Tapi, sebenarnya upaya untuk itu, meneliti kehalalan sebuah produk sangat positif. Disamping untuk mematikan bahwa yang dikonsumsi itu halal, ini juga upaya menjaga kenyamanan konsumen sebagai penikmat makanan yang memang dilindungi oleh undang-undang.

Lebel Halal Bukan Berarti Selainnya Haram

Ini juga yang sepertinya menjadi pe-er buat kita pada umumnya dan buat LPOM MUI sendiri pada khususnya. Bahwa label halal MUI tidak bisa dipahami dengan system Mafhum Mukholafah, yaitu kalau ini halal berarti selainnya haram. Tidak begitu.

Seharusnya masyarakata mendapat kejelasan materi tentang hal ini, bahwa label halal LPPOM MUI itu bukan mengharamkan yang tidak memakai label halal. Akan tetapi makanan yang mendapat label halal itu artinya produk ini telah melewati penilitian LPPOM MUI, yang hasilnya bahwa olahan ini ingridients-nya halal tanpa diragukan.

Tapi bukan berarti yang lain itu haram karena tidak ada label MUI, hanya saja itu telah melewati penelitian. Dan lembaga semisal LPPOM MUI itu bukanlah kembaga ketuhanan yang sertifikasinya itu merupakan wahyu, yang kalau ada produk tidak mendapat sertifikasi itu berarti tuhan belum mengizinkannya untuk
dikonsumsi. Bukan seperti itu!

Ini seperti orang yang baru mengaji kemudian dikenalkan dengan kitab shahih Al-Bukhori dan Muslim, bahwa 2 kitab ini adalah kumpulan hadits-hadits shahih. Kemudian pelajar pemula ini memahami bahwa kalau bukan bukhori muslim, maka itu tidak shahih. Tidak seperti itu, maka perlu adanya penyuluhan
terhadap hal-hal semacam ini.

Jadi selain label halalnya, pemahaman tentang label halal di tengah masyarakat juga tidak kalah penting untuk diurus, bahkan lebih penting dari label halal itu sendiri.

Label Halal Penting

Kalau pertanyaan penting atau tidak penting, ya jawabannya pun tidak satu arah. Ini penting dari satu sisi, dan bisa jadi penting dari sisi lainnya. Penting karena memang konsumen punya hak untuk menikmati makanan yang sesuai dengan tuntutan agama, dan itu adalah amanat undang-undang. Dengan adanya
pelabelan produk halal, masyarakat jadi sangat terbantu untuk lebih berhati-hati dalam mengkonsumsi produk yang pasti kehalalannya.

Tidak ada lagi keraguan di dalamnya, lantaran sudah ada lembaga yang menjamin kehalalannya. Ini merupakan kemajuan pesat dan prestasi tersendiri dari kalangan umat Islam, lantaran ada kesadaran meluas untuk mengkonsumsi produk halal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun